Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    MU Ngotot, Barcelona Tak Dapat Diskon untuk Marcus Rashford

    February 13, 2026

    Wagub Sulsel Dilaporkan ke Bareskrim, Diduga Buat Laporan Palsu

    February 13, 2026

    Marc Marquez Sebut Waktunya Semakin Berkurang Jelang MotoGP 2026, Mau Pensiun? : Okezone Sports

    February 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Purbaya Ganti Nama KTP Jadi Pakubuwono Empat Belas, Langsung Digugat

    Purbaya Ganti Nama KTP Jadi Pakubuwono Empat Belas, Langsung Digugat

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 13, 2026No Comments4 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email



    Jakarta, CNN Indonesia —

    KGPH Purbaya mengubah nama atau identitasnya di Kartu Tanda Penduduk (KTP) jadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas.

    Pergantian nama tersebut mengikuti putusan PN Solo nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt. Setelah dikabulkan pengadilan, dia pun mengurus dokumen kependudukan dan difoto kembali untuk KTP barunya di Dispendukcapil Solo, Kamis (12/2).

    Di sisi lain, Lembaga Dewan Adat (LDA) berang dengan pengubahan nama Purbaya di KTP jadi Pakubuwono Empat Belas tersebut. Mengutip dari detikJateng, LDA menggugat Purbaya, GKR Paku Buwono XIII, dan mengajukan kasasi soal putusan pengadilan itu ke Mahkamah Agung (MA).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Selain itu, LDA pun mempertimbangkan untuk menggugat Pemkot Solo.

    Dan, berikut rangkuman polemik identitas baru dalam KTP PB XIV Purbaya tersebut.





    KTP Baru PB XIV Purbaya

    KGPH Purbaya atau Paku Buwono (PB) XIV Purbaya resmi mengganti namanya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas di KTP. Perubahan nama itu dilakukan Purbaya di kantor Dispendukcapil Kota Solo, Kamis (12/2).

    Dia mengatakan perubahan nama itu sesuai dengan putusan PN Solo nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt dari KGPH Purbaya menjadi Pakubuwono Empat Belas.

    “Ya sesuai ini aturan,” kata Purbaya kepada wartawan di kantor Dispendukcapil Kota Solo, Kamis kemarin mengutip dari detikJateng.

    Sementara itu, Kadispendukcapil) Solo, Agung Hendratno, mengatakan perubahan nama Purbaya tersebut berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014. Dalam aturan itu diatur pejabat pemerintahan memiliki kewajiban untuk mematuhi putusan PN yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, sambungnya, berpedoman pada Pasal 4 ayat (3) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

    “Jadi berdasarkan aturan tersebut, Dispendukcapil pada intinya melaksanakan penetapan PN Solo 178/Pdt.P/2025/PN Skt tanggal 21 Januari 2026. Jadi untuk pencetakan KTP dilaksanakan pada hari ini,” ujar Agung.

    Agung menjelaskan untuk penulisan angka Romawi tidak dipakai pada KTP. Untuk penulisan, kata Agung, yakni Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas.

    “Iya (tertulis Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas), seperti putusan di Pengadilan,” ucapnya.

    Putusan pengadilan

    Sebelumnya Humas PN Solo, Aris Gunawan, mengatakan perkara nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt diputuskan pada Rabu (21/1/2026). Dalam putusannya, Majelis Hakim menetapkan lima poin.

    “Satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Dua, memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semula tertulis dalam KTP sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Harya Purbaya tertulis dan terbaca menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas,” kata Aris, Kamis (29/1).

    “Tiga, memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Surakarta untuk memproses data kependudukan Pemohon sesuai penetapan ini, dengan menerbitkan KTP yang baru dengan nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas kepada Pemohon,” tambahnya.

    Gugatan lembaga adat

    Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo tak tinggal diam menyikapi penggantian nama Purbaya jadi Paku Buwono XIV di KTP.

    Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA), GRAy Koes Moertiyah, menggugat putusan yang menetapkan perubahan nama Paku Buwono XIV Purbaya ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. Gugatan tersebut dilayangkan usai PN Solo mengabulkan pergantian nama KGPH Purbaya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV.

    Ketua Eksekutif LDA, KPH Eddy Wirabhumi, mengatakan gugatan tersebut telah didaftarkan sejak Rabu (28/1) ke PN Solo.

    Baca berita lengkapnya di sini dan  di sini.

    LDA juga mempertimbangkan akan melayangkan gugatan PTUN terkait pergantian nama KGPH Purbaya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas.

    “Nanti akan kita evaluasi perlu tidaknya gugatan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Bahkan kami meyakini akan muncul laporan atau gugatan-gugatan lain terkait penyalahgunaan KTP tersebut,” kata Ketua Eksekutif LDA, KPH Eddy Wirabhumi,  Jumat (13/2).

    Eddy mengatakan pihak LDA juga langsung mengirimkan surat keberatan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).

    “Kemarin sebenarnya kami mengirim surat lagi ke Dukcapil sebagai jawaban atas surat dari Dukcapil yang kami terima kemarin sore. Karena hampir pasti akan terjadi penyalahgunaan identitas tersebut,” ujar Eddy.

    Dia menjelaskan, surat keberatan itu menjawab langkah Dispendukcapil yang tetap memproses pergantian nama PB XIV Purbaya dan menerbitkan KTP barunya berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Solo Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt.

    “Dalam surat tersebut, Dukcapil intinya bersikeras akan memberikan pelayanan karena ada penetapan PN. Mereka tidak mau mengerti bahwa penetapan PN tersebut sedang kami gugat dan prosesnya sedang berjalan,” ucapnya.

    Eddy menilai putusan penetapan oleh Pengadilan Negeri hanya sebatas administratif dan tidak ada hubungannya dengan jabatan maupun gelar Keraton.

    “Putusan penetapan itu hanya administratif dan tidak ada hubungan dengan jabatan atau gelar Keraton, tetapi dipastikan akan disalahgunakan,” tegasnya.

    Respons Pemkot Solo

    Merespons rencana bakal digugat LDA, Kepala Disdukcapil Solo, Agung Hendratno, mengaku akan menunggu terlebih dulu ketika gugatan itu jadi dilayangkan ke pengadilan.

    “Kan belum (ada gugatan). Nanti saja kita lihat perkembangan selanjutnya,” ucap dia, Jumat ini.

    Selain itu dia mengaku pihaknya sudah menjawab surat keberatan dari lembaga adat itu. Jika LDA masih kurang puas dan akan menempuh upaya hukum lain, pihaknya menghargai hal tersebut.

    “Surat keberatan dari LDA, Dukcapil sudah menjawabnya. Upaya yang dilakukan LDA tentunya Dukcapil menghargainya dan memperhatikan keberatan dimaksud,” kata Agung, Jumat ini.

    Dia menegaskan, Disdukcapil hanya menjalankan tugasnya sesuai dengan putusan PN Solo.

    “Namun demikian tugas Disdukcapil hanya melaksanakan pencatatan peristiwa kependudukan berdasarkan penetapan Pengadilan terhadap proses ganti nama dimaksud,” ujar dia.

    Baca berita lengkapnya di sini dan di sini.







    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Wagub Sulsel Dilaporkan ke Bareskrim, Diduga Buat Laporan Palsu

    February 13, 2026

    Prabowo Gaungkan The New Indonesia Bebas Korupsi di Economic Outlook 2026

    February 13, 2026

    Gus Ipul Desak Walkot Denpasar Tarik Ucapan soal Penonaktifan BPJS

    February 13, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    MU Ngotot, Barcelona Tak Dapat Diskon untuk Marcus Rashford

    Berita Olahraga February 13, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Transfer: Manchester United menolak untuk memberikan potongan harga kepada Barcelona yang ingin mempermanenkan…

    Wagub Sulsel Dilaporkan ke Bareskrim, Diduga Buat Laporan Palsu

    February 13, 2026

    Marc Marquez Sebut Waktunya Semakin Berkurang Jelang MotoGP 2026, Mau Pensiun? : Okezone Sports

    February 13, 2026

    Kata Warga Usai Santap Ikan Sungai Cisadane Tercemar Kimia: Bau Solar

    February 13, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    MU Ngotot, Barcelona Tak Dapat Diskon untuk Marcus Rashford

    February 13, 2026

    Wagub Sulsel Dilaporkan ke Bareskrim, Diduga Buat Laporan Palsu

    February 13, 2026

    Marc Marquez Sebut Waktunya Semakin Berkurang Jelang MotoGP 2026, Mau Pensiun? : Okezone Sports

    February 13, 2026

    Kata Warga Usai Santap Ikan Sungai Cisadane Tercemar Kimia: Bau Solar

    February 13, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.