Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Waspadai Penumpang Gelap Reformasi Polri

    February 13, 2026

    Waspadai Penumpang Gelap Reformasi Polri

    February 13, 2026

    Raih Perunggu Meski Cedera, Jessie Diggins Tunjukkan Ketangguhan Luar Biasa

    February 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Riva Siahaan dkk Dituntut 14 Tahun Bui dalam Kasus Korupsi BBM

    Riva Siahaan dkk Dituntut 14 Tahun Bui dalam Kasus Korupsi BBM

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 13, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Terdakwa Riva Siahaan selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, dituntut 14 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero).

    Ia dituntut bersama 2 terdakwa lainnya yakni Maya Kusmaya selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “[Menuntut majelis hakim] menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riva Siahaan dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangkan dengan lamanya Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap dilakukan penahanan di Rutan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jum’at (13/2).

    Riva dkk juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.





    Selain itu, JPU juga menuntut Riva dkk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp5 miliar. Jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan, maka harta benda milik para terdakwa dapat disita jaksa dan dilelang.

    Jika para terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka para terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun.

    Dalam perkara ini, termasuk Riva dkk, ada total 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.

    Mereka didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan negara hingga Rp285,18 triliun.

    Salah satu tersangka merupakan anak dari Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza. Sementara untuk Riza Chalid sendiri sejauh ini masih menjadi buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

    (fam/kid)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Waspadai Penumpang Gelap Reformasi Polri

    February 13, 2026

    Prabowo Mau Bangun 10 Kampus Baru Tahun Ini

    February 13, 2026

    Saksi di Sidang Noel Akui Terima Uang ‘Terima Kasih’ Rp65 Juta

    February 13, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Waspadai Penumpang Gelap Reformasi Polri

    Berita Teknologi February 13, 2026

    Jakarta, CNN Indonesia — Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mewanti-wanti penumpang gelap reformasi Polri yang tengah…

    Waspadai Penumpang Gelap Reformasi Polri

    February 13, 2026

    Raih Perunggu Meski Cedera, Jessie Diggins Tunjukkan Ketangguhan Luar Biasa

    February 13, 2026

    Pajak Kendaraan Melambung, Pemprov Jateng Iming-Imingi Diskon

    February 13, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Waspadai Penumpang Gelap Reformasi Polri

    February 13, 2026

    Waspadai Penumpang Gelap Reformasi Polri

    February 13, 2026

    Raih Perunggu Meski Cedera, Jessie Diggins Tunjukkan Ketangguhan Luar Biasa

    February 13, 2026

    Pajak Kendaraan Melambung, Pemprov Jateng Iming-Imingi Diskon

    February 13, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.