Salah satunya terpantau di Kantor Samsat Semarang II yang terletak di Jalan Setia Budi, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, yang relatif sepi pada Kamis 12 Februari 2026.
Kantor Samsat Semarang II telah menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor, yang menyebabkan kenaikan pajak motor hingga 66 persen.
Pajak motor yang sebelumnya sekitar Rp135 ribu per tahun kini menjadi sekitar Rp172 ribu, sedangkan pajak mobil yang sebelumnya berkisar Rp3,5 juta bisa melonjak hingga mendekati Rp6 juta.
“Memang benar, kantor Samsat Semarang saat ini sepi,” kata seorang petugas Samsat Semarang.
Kebijakan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah pada 2026 menuai sorotan luas. Banyak warga mengaku terkejut setelah mendapati besaran pajak tahunan kendaraan mereka meningkat tajam.
Kenaikan tersebut dipicu penerapan skema opsen PKB dan BBNKB yang mulai berlaku sejak 5 Januari 2025, merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Berbeda dengan sistem sebelumnya yang menggunakan mekanisme bagi hasil, kini pemerintah daerah kabupaten/kota memungut tambahan pajak langsung dalam bentuk opsen.

