Dituntut 18 Tahun, Kubu Kerry Riza Siapkan Pleidoi dan Harap Hakim Memutus Adil (Dok Okezone)
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), Kerry Riza Adrianto dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Jaksa meyakini anak dari Pengusaha Riza Chalid tersebut terbukti bersalah terlibat korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Menanggapi tuntutan tim jaksa, Patra M Zen selaku Kuasa Hukum Riza Chalid memastikan pihaknya telah menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi. Patra meyakini Kerry tidak bersalah. Ia berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.
“Kita berharap tak henti berdoa kepada Allah Yang Maha Kuasa, agar majelis hakim diberi kekuatan. Amin. Diberi kejernihan. Untuk memutus seadil-adilnya,” kata Patra kepada wartawan dikutip Sabtu (14/2/2026).
“Fakta persidangan sudah kita lihat. Tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Kery, oleh Dimas, oleh Gading. Maka jika memang tidak ada alat bukti bebaskan. Kalau memang tidak ada fakta persidangan, kita berdoa semua supaya bisa Kery, Gading, anak-anak muda ini, Dimas ya, bisa bebas dia,” katanya menambahkan.
Patra mempertanyakan tudingan jaksa yang menyebut penyewaan terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) dan penyewaan kapal PT Jenggal Maritim Nusantara (PT JMN) oleh Pertamina merugikan keuangan negara.
Kata Patra, terminal BBM milik OTM dipergunakan PT Pertamina selama 12 tahun. Demikian juga dengan kapal PT JMN yang dipergunakan untuk mengangkut minyak dari Afrika Barat serta mengangkut gas untuk kebutuhan dalam negeri.
“Dibilang merugikan negara. Wajar enggak? Ini baru wajar ya, belum kita bilang adil. Soal kebenaran,” katanya.

