JMO dan BPJS apakah sama? (foto: Okezone.com)
JAKARTA – JMO dan BPJS apakah sama? Jawabannya tidak secara definisi. Namun, keduanya saling berkaitan. Jamsostek Mobile (JMO) merupakan aplikasi resmi layanan digital milik BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan adalah institusi atau penyelenggara program jaminan sosial bagi pekerja di Indonesia.
Dengan demikian, JMO dan BPJS Ketenagakerjaan jelas berbeda secara definisi. BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaganya, sedangkan JMO adalah platform digital untuk mengakses berbagai layanannya. Masyarakat yang ingin mendapatkan layanan BPJS Ketenagakerjaan secara lebih cepat, mudah, dan lengkap dapat memanfaatkan aplikasi JMO.
Berikut sejumlah layanan yang tersedia di aplikasi JMO:
Daftar Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan BPU
Bagi Anda yang berstatus sebagai pekerja lepas, dapat mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU (Bukan Penerima Upah) melalui aplikasi JMO. Caranya, unduh dan instal aplikasi JMO terlebih dahulu, kemudian buat akun. Saat proses pembuatan akun, pilih opsi “Bukan Penerima Upah”.
Selanjutnya, ikuti langkah yang tersedia dan isi data sesuai formulir yang diberikan. Pastikan seluruh data yang dimasukkan sudah benar agar proses pendaftaran berjalan lancar.
Cek Status Kepesertaan
Selain itu, bagi peserta berstatus Penerima Upah (PU), aplikasi JMO dapat digunakan untuk mengecek status kepesertaan. Mulai dari besaran upah yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan hingga waktu terakhir pembayaran iuran oleh perusahaan.
Cek Program Layanan yang Diikuti
Melalui aplikasi JMO, peserta juga dapat mengetahui program layanan apa saja yang diikuti dan menjadi haknya. Program tersebut meliputi:
Jaminan Kematian (JKM)
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan Hari Tua (JHT)
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Jaminan Pensiun
Kartu Digital
Bagi yang sering lupa membawa kartu fisik, tidak perlu khawatir. Aplikasi JMO menyediakan kartu digital yang dapat diakses kapan saja. Dengan demikian, data kepesertaan tetap bisa dilihat saat dibutuhkan.
Menonaktifkan Autodebit
Selanjutnya, bagi peserta BPU yang mengaktifkan pembayaran iuran melalui sistem autodebit, fitur ini juga dapat dinonaktifkan melalui aplikasi JMO. Peserta tidak perlu datang ke bank atau kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukannya.
Ubah Data Kepesertaan
Selama status kepesertaan aktif dan iuran dibayarkan tepat waktu, peserta dapat mengubah data kepesertaan melalui aplikasi. Namun, khusus untuk data kontak seperti nomor ponsel, perubahan tetap dapat dilakukan meskipun masih memiliki tunggakan iuran.

