Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang di Ruang Sidang Cakra 7, pada Jumat 13 Februari 2026. Hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp785 juta.
“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun,” kata hakim dalam amar putusan dikutip dari RMOLSumut.
Selain hukuman badan, Andrison juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Ia turut dibebani uang pengganti (UP) sebesar Rp71 juta sesuai jumlah yang dinikmati. Uang tersebut telah disetorkan ke kas negara.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu proses belajar mengajar di SMKN 1 Pancur Batu.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan mencederai dunia pendidikan, khususnya di Kota Medan,” ujar hakim.
Hal yang memberatkan antara lain dampak terhadap kegiatan sekolah. Sementara yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, serta telah mengembalikan sebagian kerugian negara.
Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu yang sebelumnya menuntut 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp71 juta.
Majelis memberi waktu tujuh hari kepada terdakwa dan jaksa untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.
Dalam berkas terpisah, mantan Kepala SMKN 1 Pancur Batu, Tukimin, turut duduk sebagai terdakwa. Ia dituntut dua tahun penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti Rp576,3 juta.
Dari jumlah tersebut, Tukimin telah membayar Rp163 juta, sehingga masih tersisa Rp413,3 juta. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tak dibayar, jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya. Bila tak mencukupi, diganti dengan pidana penjara 1,5 tahun.
Sidang pembacaan putusan terhadap Tukimin dijadwalkan berlangsung Kamis mendatang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

