Polri Tahan Eks Direktur Dana Syariah Indonesia Terkait Kasus Penipuan Rp2,4 T (Ilustrasi/Okezone)
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menahan MY, eks Direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait kasus dugaan penipuan atau fraud senilai Rp2,4 triliun.
1. Eks Direktur DSI Ditahan
“Penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka MY, kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (14/2/2026).
MY ditahan usai diperiksa penyidik terkait perkara tersebut pada, Jumat 13 Februari 2026. Polisi memberikan 70 pertanyaan kepada MY yang diperiksa sebagai tersangka kasus itu.
“70 pertanyaan kepada tersangka MY selama pemeriksaan terhadap tersangka,” ujar Ade.
Ia menjelaskan, penahanan untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP. MY ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
“Di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari Jumat, tanggal 13 Februari 2026 di Rutan Bareskrim Polri,” ucap Ade.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ade Safri menyebut aksi penipuan itu dilakukan PT DSI dengan membuat proyek fiktif.
Ketiga tersangka dalam perkara ini adalah TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, MY selalu mantan Direktur dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, kemudian ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.

