Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Ruben Loftus-Cheek Ungkap Teriakan Max Allegri Kunci Gol Pertama Milan

    February 15, 2026

    Buku Putih MKI Soroti Risiko Krisis Listrik di Tengah Transisi Energi

    February 15, 2026

    Eks Kapolres Bima Kota Belum Ditahan, Polri: Masih Jalani Patsus : Okezone News

    February 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Jaringan Penjual Anak di Jakbar Harus Dihukum Berat

    Jaringan Penjual Anak di Jakbar Harus Dihukum Berat

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 15, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Antonius PS Wibowo mengatakan, lembaganya sejak 11 Februari telah berkoordinasi intensif dengan Bareskrim Polri dan Polres Metro Jakarta Barat memastikan hak korban terpenuhi, termasuk berkomunikasi dengan pengasuh korban dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).


    “LPSK secara proaktif telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan kepolisian memastikan korban memperoleh perlindungan komprehensif,” kata Antonius kepada wartawan, Minggu, 15 Februari 2026.

    Berdasarkan UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), negara melalui LPSK dan aparat penegak hukum memiliki mandat untuk memberikan perlindungan dan pemulihan kepada korban perdagangan orang. Hak korban juga telah diperkuat dalam Pasal 144 KUHAP baru.



    “Negara wajib memastikan pemulihan korban secara menyeluruh, termasuk pemulihan psikologis, psikososial dan pemenuhan restitusi,” jelasnya.

    Menurutnya, kasus ini jadi bukti sistem perlindungan anak dan deteksi dini perdagangan orang masih rapuh. LPSK menekankan pelaku harus dihukum berat diiringi penguatan perlindungan sosial kepada korban agar tidak kembali terjerat.

    “Kasus ini harus menjadi pengingat bahwa perdagangan anak adalah kejahatan luar biasa yang masih terjadi. Negara wajib menghukum pelaku secara tegas dan hadir memastikan korban mendapat perlindungan dan pemulihan yang layak,” jelas Antonius.

    Dalam kasus ini, empat korban terdiri dari dua balita berusia 3 dan 5 tahun serta dua bayi berusia sekitar 5-6 bulan. Mereka diduga diperjualbelikan secara berantai oleh jaringan pelaku dengan nilai transaksi fantastis.

    Saat ini para korban telah diamankan dan ditempatkan di panti asuhan untuk mendapatkan pengasuhan sementara serta layanan rehabilitasi.

    Sementara itu, aparat kepolisian telah mengamankan sepuluh orang dewasa yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan anak tersebut dan proses hukum masih berjalan.

    Kasus ini bermula pada 31 Oktober 2025 ketika ibu kandung salah satu korban menjemput anak dari rumah kerabat untuk diajak bermain. Namun hingga 21 November 2025, sang anak tidak kunjung kembali.

    Penelusuran keluarga dan aparat mengungkap korban telah dijual berkali-kali dengan harga mulai Rp17,5-85 juta sebelum akhirnya ditemukan di Jambi bersama tiga anak lain.

    Para pelaku dijerat Pasal 76F jo Pasal 83 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 2 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 17 UU 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Buku Putih MKI Soroti Risiko Krisis Listrik di Tengah Transisi Energi

    February 15, 2026

    KPK Mulai Incar Oknum di MA Diduga Terlibat Suap PN Depok

    February 15, 2026

    Prabowo Pesan Hasil Nego Tarif AS Harus Paling Untungkan RI

    February 15, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Ruben Loftus-Cheek Ungkap Teriakan Max Allegri Kunci Gol Pertama Milan

    Berita Olahraga February 15, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Italia: Gelandang AC Milan, Ruben Loftus-Cheek, mengungkapkan bahwa instruksi keras berupa teriakan…

    Buku Putih MKI Soroti Risiko Krisis Listrik di Tengah Transisi Energi

    February 15, 2026

    Eks Kapolres Bima Kota Belum Ditahan, Polri: Masih Jalani Patsus : Okezone News

    February 15, 2026

    Strategi Dewa United Berbuah Kemenangan Berkat Keunggulan Pemain

    February 15, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Ruben Loftus-Cheek Ungkap Teriakan Max Allegri Kunci Gol Pertama Milan

    February 15, 2026

    Buku Putih MKI Soroti Risiko Krisis Listrik di Tengah Transisi Energi

    February 15, 2026

    Eks Kapolres Bima Kota Belum Ditahan, Polri: Masih Jalani Patsus : Okezone News

    February 15, 2026

    Strategi Dewa United Berbuah Kemenangan Berkat Keunggulan Pemain

    February 15, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.