Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Cheah Liek Hou: Saya Juara Dunia Para Sembilan Kali

    February 16, 2026

    KA Putri Deli Seruduk Minibus, Dua Bocah Meninggal

    February 16, 2026

    Nyeri Haid Normal dan Abnormal, Kapan Sebaiknya Waspada? : Okezone Women

    February 16, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Gegara Jokowi, KPK Tak Beda dengan Polisi dan Jaksa

    Gegara Jokowi, KPK Tak Beda dengan Polisi dan Jaksa

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 16, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    “Jokowi dalang pelemahan KPK,” kata Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin melalui keterangan tertulis, dikutip Senin 16 Februari 2026.


    Sebagaimana diketahui, KPK diperlemah setelah pemerintahan Jokowi dan DPR RI menerbitkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

    Dalam UU ini, pelemahan KPK dilakukan secara sistematis dengan mengubah status pegawai KPK menjadi ASN, membentuk Dewan Pengawas, dan mengubah mekanisme penyadapan serta kewenangan KPK. 



    “Kewenangan paling krusial yang membuat KPK lemah, adalah berwenang menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),” kata Khozinudin 

    Padahal, sebelumnya KPK tak punya gigi mundur, setiap penyidikan yang dilakukan KPK wajib berujung di pengadilan.

    “Namun, karena adanya kewenangan SP3 ini, KPK tak beda dengan Polisi dan Jaksa. Bisa memainkan kasus untuk disidik, dijual atau dikapitalisasi secara politik dengan menerbitkan SP3,” kata Khozinudin.

    Kronologi kewenangan SP-3 ini terungkap, saat Agus Raharjo (Ketua KPK periode 2015-2019) menceritakan kemarahan Jokowi atas ditetapkannya Setya Novanto sebagai tersangka korupsi E KTP dalam forum dialog bersama Rosi (Kompas TV). Saat itu, Jokowi minta kepada Agus Raharjo agar kasus Setya Novanto dihentikan.

    Agus menjelaskan, KPK tak bisa menghentikan kasus karena secara UU tak bisa menerbitkan SP3. 

    Pasca kejadian itu, Jokowi mengajukan RUU Perubahan UU KPK, yang setelah disahkan oleh DPR RI mengubah kewenangan KPK, yang semula tidak bisa menghentikan kasus menjadi dapat menghentikan kasus (SP3). 

    “Ini adalah bukti nyata Jokowi dalang pelemahan KPK,” pungkas Khozinudin.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    KA Putri Deli Seruduk Minibus, Dua Bocah Meninggal

    February 16, 2026

    Investor Makin Hati-hati, Harga Bitcoin Berpotensi Makin Anjlok

    February 16, 2026

    Purbaya atau Teddy Indra Wijaya Tak Otomatis Gantikan Gibran pada 2029

    February 16, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Cheah Liek Hou: Saya Juara Dunia Para Sembilan Kali

    Berita Olahraga February 16, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Badminton : Keputusan Cheah Liek Hou untuk memprioritaskan pemulihan fisiknya membuahkan hasil saat…

    KA Putri Deli Seruduk Minibus, Dua Bocah Meninggal

    February 16, 2026

    Nyeri Haid Normal dan Abnormal, Kapan Sebaiknya Waspada? : Okezone Women

    February 16, 2026

    Jemaah An-Nadzir Gowa Tetapkan 1 Ramadan Jatuh Pada 18 Februari

    February 16, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Cheah Liek Hou: Saya Juara Dunia Para Sembilan Kali

    February 16, 2026

    KA Putri Deli Seruduk Minibus, Dua Bocah Meninggal

    February 16, 2026

    Nyeri Haid Normal dan Abnormal, Kapan Sebaiknya Waspada? : Okezone Women

    February 16, 2026

    Jemaah An-Nadzir Gowa Tetapkan 1 Ramadan Jatuh Pada 18 Februari

    February 16, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.