
Jakarta, CNN Indonesia —
Dokter konsultan jantung anak senior Piprim Basarah Yanuarso menjadi sorotan usai mengaku dipecat Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (BGS) buntut penolakan dia terhadap mutasi.
Piprim menyampaikan kabar pemecatan tersebut dalam unggahan video di akun media sosial Instagram @dri.piprim pada Minggu (15/2).
“Assalamualaikum warrohmatullahiwabarakatuh, akhirnya saya dipecat oleh Pak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin,” kata Piprim di video tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum pemecatan ini, Piprim sempat dimutasi dari RSUP Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke RSUP Fatmawati. Namun, dia menilai perpindahan tersebut politis dan ilegal.
Jauh sebelum itu, dia menolak kolegium yang saat ini berada di bawah Kementerian Kesehatan.Berikut kronologi dr Piprim yang mengeklaim dipecat BGS.Piprim sempat menyampaikan penolakannya terkait kolegium yang berada di bawah naungan Kemenkes.
Ia lalu berusaha memperjuangkan independensi organisasi tersebut sesuai amanah kongres nasional di Semarang. Suatu waktu, Piprim mendapat informasi dari senior bagi mereka yang menolak kolegium di bawah Kemenkes akan dimutasi.Lalu pada April 2025, dokter spesialis anak itu dimutasi dari RSCM ke RSUP Fatmawati.
Namun, Piprim merasa proses mutasi tersebut tidak transparan, ilegal, dan mendadak. Ia bahkan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal pemindahan tersebut.
Versi RSUP Fatmawati
Direktur Utama RSUP Fatmawati Wahyu Widodo mengatakan rumah sakit telah menerima surat mutasi Piprim.Namun, dia menyayangkan langkah Piprim yang menolak untuk melanjutkan praktik di RSUP Fatmawati dengan alasan mutasi tak sesuai prosedur dan perpindahannya tak sah.
“Padahal secara prosedur kita juga menerima surat dari RSCM bahwa gaji yang bersangkutan sudah dipindahkan untuk pemberiannya dari pusat itu tidak melalui RSCM lagi, tetapi RSUP Fatmawati,” ujar Wahyu pada Minggu (15/2), dikutip Detik.
“Artinya secara hukum yang bersangkutan sudah resmi menjadi pegawai Fatmawati, secara hukum,” imbuh dia.
Pihak rumah sakit telah memberikan secara bertahap ke Piprim mulai dari teguran lisan hingga Surat Peringatan Satu. Namun, dia tak menghiraukan dan terus melanjutkan proses pengadilan. RSUP Fatmawati sampai-sampai menganggap, Piprim tak menjalankan tugas dan fungsinya selama 28 hari sehingga berakibat ke pemecatan sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Wahyu menganggap pemberhentian Piprim sebagai ASN karena ketidakhadirannya selama 28 hari kerja atau lebih sesuai dengan PP No. 94 Tahun 2021 terkait Disiplin PNS.
“Sehingga memang kita harus melihat menjatuhkan disiplin, sanksi ya. Sampai yang terakhir kali itu berhubungan dengan pasal yang menyatakan ketidakhadiran berturut-turut, tidak melaksanakan kewajibannya, suatu pelanggaran berat untuk ASN,” ucap dia
Berikut timeline pemecatan Piprim versi RSUP Fatmawati
15 September 2025:
Direktur Utama RSUP Fatmawati menjatuhkan hukuman disiplin berupa teguran tertulis karena telah melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu tidak melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab dan Pasal 4 huruf f yaitu tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja.
16 September 2025:
Piprim dilaporkan kembali tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah sehingga dilakukan panggilan kembali oleh Tim Pemeriksa tanggal 16 September 2025 tetapi yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan I dan dilakukan panggilan kembali dengan surat panggilan II tanggal 25 September 2025 untuk menghadapi tim pemeriksa pada tanggal 8 Oktober 2025 dan yang bersangkutan menghadiri panggilan tersebut.
25 September 2025:
Telah dilakukan dua kali panggilan kepada yang bersangkutan yaitu dengan surat panggilan I dan surat panggilan II tanggal 3 September 2025 tetapi yang bersangkutan tidak pernah menghadiri kedua panggilan tersebut.
8 Oktober 2025:
Berdasarkan berita acara pemeriksaan terhadap Piprim, diperoleh keterangan yang bersangkutan dari awal melakukan perlawanan sehingga sudah mengetahui konsekuensinya yaitu maksimal dipecat dan tindakannya dilakukan dengan sadar.
Berdasarkan uraian tersebut maka yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat yaitu tidak pernah masuk kerja tanpa alasan yang sah di RSUP Fatmawati sejak tanggal 26 Maret 2025 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan. RSUP memandang meski yang bersangkutan sedang menunggu putusan PTUN, dia harus tetap menjalankan tugasnya hingga ada putusan baru dari pengadilan.
29 Oktober 2025:
Surat Direktur Utama RSUP Fatmawati tanggal 14 Oktober 2025 menerangkan yang bersangkutan tidak masuk kerja dan tidak melakukan kehadiran secara terus menerus sejak April 2025 sampai dengan saat ini.
(isa/mik)
[Gambas:Video CNN]

