Di antaranya adalah keracunan makanan dan kepemilikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikuasai secara eksklusif oleh hanya seseorang dan segelintir orang saja. Tentu, hal semacam ini akan mengganggu optimalisasi dan kelancaran MBG sebagai program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Pertanyaan yang selalu dikemukakan publik lainnya, yaitu mengapa program MBG secara total harus menggunakan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Bukankah pemerintah dapat mengoptimalkan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan/TJSL (Corporate Social Responsiblity/CSR) BUMN? Sebab, selama ini TJSL/CSR Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak terarah dan cenderung lemah dalam akuntabilitas publik. Bahkan, terdapat kasus-kasus korupsi dan penyimpangan dana CSR seperti misalnya di Bank Indonesia.
Jika, BUMN dan para pengusaha korporasi swasta sejak awal terlibat secara aktif dan partisipatif mendukung program MBG ini melalui CSR, maka APBN akan bisa dihemat. Alokasi APBN akan lebih terarah bagi program-program sektoral strategis lainnya dalam meningkatkan ketahanan pangan dan energi serta tujuan mencapai swasembadanya. Ruang fiskal dan pemanfaatan APBN lebih efektif dan efisien dan tidak memberatkan rakyat sebagai subyek dan obyek pajak.
Dengan begitu, alokasi APBN untuk sektor pelayanan publik pemerintah yang kunci seperti pendidikan dan kesehatan tidak akan terganggu atau dikurangi. Hak-hak dasar pendidikan dan kesehatan apabila dikurangi tentu akan mengganggu pemerataan pendidikan di tanah air.
Kasus gaji dan tunjangan para guru dan honorer serta penonaktifan layanan BPJS bagi masyarakat miskin adalah buktinya. Kasus ini jelas berdampak pada kepercayaan publik terhadap kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang pro rakyat.
Oleh karena itu, kapasitas fiskal yang sempit untuk MBG dapat diatasi melalui pelibatan BUMN dan korporasi swasta. Apalagi sepertiga APBN telah dipatok untuk pembayaran cicilan utang pokok dan bunganya. Selain untuk belanja tetap Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) dan TNI/Polri. Alokasi APBN untuk pembangunan sektor produktif dan strategis bagi hajat hidup orang banyak nyaris diabaikan. Tidak mungkin pertumbuhan ekonomi maksimal 8 persen akan tercapai.
Seharusnya gagasan pemanfaatan CSR inilah yang dipilih oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Bukan malah memotong anggaran untuk alokasi daerah yang signifikan. Tidak pula dengan menarik Rp276 triliun (lalu ditarik kembali Rp75 triliun) dari BI untuk ditempatkan ke Himbara.
Apalagi penempatan dana pemerintah tersebut tanpa kebijakan (regulasi) khusus yang jelas dan tegas. Maka, dugaan adanya penyelewengan dana Rp276 triliun oleh Menkeu RI patut diperiksa oleh aparat penegak hukum, KPK maupun Kejaksaan Agung (Kejagung).
Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi

