Buruh tersebut, berasal dari beberapa organisasi buruh di Cirebon, yakni SP BISS, SPN, FSPMI , KASBI, GARTEKS dan TSK SPSI.
Ketua Serikat Pekerja Buruh Industri Sepatu Sandal (SP BISS) Fahmi Dwi Fauzi mengatakan, mereka menolak pemotongan nilai fasilitas makan karyawan PT Long Rich oleh Dispenda Kabupaten Cirebon atas Perda 1/2024.
“Buruh PT Long Rich juga meminta DPRD Kabupaten Cirebon mengkaji ulang Perda tersebut,” kata Fahmi Dwi Fauzi dalam keterangannya, Selasa 17 Februari 2026.
Menurut dia, Perda 1/2024 syarat dengan kepentingan politik dan bisnis oknum tertentu, serta diduga tanpa melalui kajian akademis dan sosialisasi yang memadai.
Sebab, fasilitas makan tersebut disediakan PT Long Rich, yang merupakan komponen upah para karyawan yang tidak bisa dikebiri atas nama apapun, termasuk oleh Pemda Kabupaten Cirebon.
Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan penolakan terhadap pemotongan fasilitas makan ini sebagai upaya untuk mempertahankan hak-hak buruh.
“Upaya pemotongan nilai fasilitas makan oleh Dispenda Kabupaten Cirebon ini, mencederai perjuangan buruh dan aliansi,” ujarnya.
Sedangkan Ketua PUK SPL FSPMI Rahmat Fuji Santoso mengatakan, aliansi sudah berjuang selama 4 tahun meminta kenaikan fasilitas kepada manajemen PT Long Rich dari Rp6.500 menjadi Rp10.000,” ungkap Rahmat Fuji.
Namun fasilitas makan tersebut, tiba-tiba dipotong secara sepihak oleh Dispenda Kabupaten Cirebon melalui Perda 1/2024.
“Dispenda Kabupaten Cirebon telah mengebiri fasilitas makan yang disediakan PT Long Rich untuk para buruhnya. Kita akan melakukan penolakan sebagai upaya untuk mempertahankan hak buruh,” tandasnya.

