Ilustrasi narkoba (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA – Guru Besar Unissula Semarang, Henry Indraguna mendukung langkah tegas Polri menindak pelanggaran hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggotanya. Salah satunya tindakan terhadap mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Ia menilai penetapan AKBP Didik sebagai tersangka kasus narkotika merupakan keputusan yang patut diapresiasi. Sebab, tindakan ini menunjukkan komitmen institusi Korps Bhayangkara.
Langkah tersebut sejalan dengan Pasal 23 Ayat (7) KUHAP baru yang mengatur bahwa aparat penegak hukum yang melanggar dapat dikenai sanksi etik, administratif, maupun pidana.
“Langkah cepat Polri terhadap respons aduan masyarakat soal perilaku oknum yang melakukan pelanggaran. Kemudian, institusi Polri mengambil langkah tegas terhadap anggota yang melakukan tindakan pidana kasus narkotika dan menetapkan sebagai tersangka, patut diapresiasi,” ujarnya, Selasa (17/2/2026).
Henry menegaskan, jika terbukti melakukan tindak pidana dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah, AKBP Bima dapat dijatuhi hukuman lebih berat dibanding pelaku nonanggota Polri.

