Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Borussia Dortmund Alami Krisis Bek Tengah Jelang Lawan Atalanta

    February 17, 2026

    Miris, 15 Tahun Jalan Poros Komering Agung Rusak Parah Tanpa Perbaikan

    February 17, 2026

    Polisi Terjerat Narkoba, Pakar Hukum: Harus Dihukum Lebih Berat : Okezone News

    February 17, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Usaha Pariwisata di Jakarta Dibatasi selama Ramadan-Lebaran

    Usaha Pariwisata di Jakarta Dibatasi selama Ramadan-Lebaran

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 17, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Pengumuman yang ditandatangani pada 13 Februari 2026 tersebut menjadi pedoman bagi seluruh pelaku usaha pariwisata di Jakarta dalam mengatur operasional selama Ramadan dan Idulfitri.


    Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Andhika Permata mengatakan, kebijakan ini diterbitkan sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci Ramadan sekaligus untuk menjaga ketertiban dan suasana kondusif di ibu kota.
    100 Pelaku Usaha Pariwisata di Jakut Ikuti Bimtek Kebencanaan

    “Pengaturan ini bukan pembatasan semata, melainkan penyesuaian yang proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat,” kata Andhika melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 17 Februari 2026.

    Dalam pengumuman tersebut diatur bahwa sejumlah jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup mulai satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idulfitri.

    Jenis usaha dimaksud meliputi kelab malam; diskotek; mandi uap; rumah pijat; arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa; serta bar atau rumah minum baik yang berdiri sendiri maupun yang menjadi bagian dari tempat hiburan.

    Namun demikian, terdapat pengecualian bagi usaha yang berlokasi di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu, dengan syarat tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit.

    Untuk usaha yang diperbolehkan beroperasi, jam operasional juga diatur secara spesifik, misalnya kelab malam dan diskotek pada rentang waktu 20.30 WIB hingga 01.30 WIB, serta sejumlah usaha lain dengan batas waktu berbeda sesuai ketentuan dalam pengumuman.

    Selain pengaturan jam operasional, pelaku usaha juga diwajibkan melakukan proses tutup buku atau closed bill satu jam sebelum batas waktu operasional berakhir.

    Pada hari-hari tertentu seperti satu hari sebelum Ramadan, hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Qur’an, malam takbiran, serta hari pertama dan kedua Idulfitri, sejumlah usaha tetap diwajibkan tutup.

    Pengumuman tersebut juga menegaskan larangan menampilkan konten pornografi, pornoaksi, dan erotisme, menyediakan perjudian atau narkoba, serta menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.

    Pelaku usaha diminta menjaga suasana kondusif selama Ramadan dan Idulfitri serta memastikan karyawan dan pengunjung berpakaian sopan.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Miris, 15 Tahun Jalan Poros Komering Agung Rusak Parah Tanpa Perbaikan

    February 17, 2026

    Prabowo Ucapkan Selamat Imlek: Semoga Membawa Kemakmuran

    February 17, 2026

    Pariwisata Jakarta Menunjukkan Tren Positif

    February 17, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Borussia Dortmund Alami Krisis Bek Tengah Jelang Lawan Atalanta

    Berita Olahraga February 17, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Champions: Borussia Dortmund mengalami krisis di posisi bek tengah jelang laga leg pertama…

    Miris, 15 Tahun Jalan Poros Komering Agung Rusak Parah Tanpa Perbaikan

    February 17, 2026

    Polisi Terjerat Narkoba, Pakar Hukum: Harus Dihukum Lebih Berat : Okezone News

    February 17, 2026

    Prabowo Ucapkan Selamat Imlek: Semoga Membawa Kemakmuran

    February 17, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Borussia Dortmund Alami Krisis Bek Tengah Jelang Lawan Atalanta

    February 17, 2026

    Miris, 15 Tahun Jalan Poros Komering Agung Rusak Parah Tanpa Perbaikan

    February 17, 2026

    Polisi Terjerat Narkoba, Pakar Hukum: Harus Dihukum Lebih Berat : Okezone News

    February 17, 2026

    Prabowo Ucapkan Selamat Imlek: Semoga Membawa Kemakmuran

    February 17, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.