Demikian disampaikan Ketua Umum KAKI, Arifin Nur Cahyo, dalam forum Diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk “Waspada Berita Hoax di Media Sosial: Cerdas Menjalin Informasi” yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen bersama Biro Pemberitaan DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 18 Februari 2026.
Dalam paparannya, Arifin menilai pola penyebaran narasi secara masif dan acak di media sosial kerap kali tidak netral. Narasi itu, menurutnya, diarahkan untuk melindungi kepentingan tertentu, termasuk dalam perkara yang berdampak pada kerugian negara.
Ia mengaku telah mengikuti perkembangan media sosial dan ekonomi digital selama 12 tahun terakhir. Menurutnya, transformasi ekosistem digital kini telah menjelma menjadi industri yang sepenuhnya transaksional mulai dari iklan, kampanye politik, hingga pembentukan opini publik dan kini merambah wilayah penegakan hukum.
“Buzzer-buzzer ini sudah memasuki ranah penegakan hukum. Ini sebenarnya yang kita konsen,” ujarnya.
Arifin kemudian menyinggung kasus dugaan korupsi yang melibatkan Pertamina dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo/Komdigi) yang dinilainya memiliki kompleksitas tinggi.
Ia menekankan bahwa praktik korupsi kerap terselubung dalam skema bisnis yang secara hitung-hitungan tampak wajar, tetapi berpotensi menciptakan ketergantungan negara pada pihak tertentu.
“Korupsi pasti bungkusnya ya bisnis. Kalau kita pikir itu ada keuntungan, belum tentu selama ini negara tidak tergantungan,” katanya.

