Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Bencana Sumatera, Pemerintah-DPR Sepakat Bantuan Diaspora di Malaysia Boleh Masuk : Okezone News

    February 18, 2026

    Advokat Ariyanto ‘Gadun FM’ Dituntut 17 Tahun Bui di Kasus Suap Hakim

    February 18, 2026

    Kakorlantas Minta Pengusaha-Sopir Angkutan Pastikan Keselamatan Mudik

    February 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Cabut Raperpres Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme

    Cabut Raperpres Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 18, 2026No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Demikian pandangan Peneliti senior Imparsial, Al Araf dalam keterangannya, Rabu 18 Februari 2026.


    Al Araf menilai, rancangan Perpres tersebut juga berpotensi mengancam HAM, demokrasi, dan negara hukum. Ia mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut dan meninjau kembali draf tersebut. 

    “Draf tersebut inkonstitusional karena memperluas peran TNI dalam penangkalan dan penindakan domestik, menabrak prinsip due process of law, serta berisiko menyalahgunakan kewenangan,” kata Al Araf. 



    Dikatakannya, terorisme adalah kejahatan pidana, sehingga penanganannya harus berada dalam koridor criminal justice system. Di mana aktor utamanya adalah polisi, jaksa, dan pengadilan, bukan militer.

    “Jadi, rancangan Perpres ini basisnya adalah Pasal 43 Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme yang memandatkan bahwa militer terlibat dalam (pemberantasan terorisme) yang akan diatur melalui Peraturan Presiden,” kata Al Araf.

    Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini mempertanyakan, kenapa dalam UU tentang Tindak Pidana Terorisme ada pasal tentang militer di dalamnya? 

    “Kan logic-nya yang harus diatur di dalamnya orang-orang yang punya kewenangan penegakan hukum, polisi, jaksa, pengadilan. Ngapain ada pasal tentang aturan Perpres pelibatan TNI terorisme di dalam undang-undang itu? Jadi secara norma itu sudah salah,” kata Al Araf.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Advokat Ariyanto ‘Gadun FM’ Dituntut 17 Tahun Bui di Kasus Suap Hakim

    February 18, 2026

    Tembok Ratapan Solo Viral, Ini Sejarah Tembok Ratapan Yerusalem

    February 18, 2026

    5 Alasan Tidak Disarankan Minum Teh saat Sahur dan Berbuka

    February 18, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Bencana Sumatera, Pemerintah-DPR Sepakat Bantuan Diaspora di Malaysia Boleh Masuk : Okezone News

    Program Presiden February 18, 2026

    Bencana Sumatera (Foto: Dok BNPB) …

    Advokat Ariyanto ‘Gadun FM’ Dituntut 17 Tahun Bui di Kasus Suap Hakim

    February 18, 2026

    Kakorlantas Minta Pengusaha-Sopir Angkutan Pastikan Keselamatan Mudik

    February 18, 2026

    Joan Martinez Semakin Dekat Menembus Tim Utama Real Madrid

    February 18, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Bencana Sumatera, Pemerintah-DPR Sepakat Bantuan Diaspora di Malaysia Boleh Masuk : Okezone News

    February 18, 2026

    Advokat Ariyanto ‘Gadun FM’ Dituntut 17 Tahun Bui di Kasus Suap Hakim

    February 18, 2026

    Kakorlantas Minta Pengusaha-Sopir Angkutan Pastikan Keselamatan Mudik

    February 18, 2026

    Joan Martinez Semakin Dekat Menembus Tim Utama Real Madrid

    February 18, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.