Aktivis Eggi Sudjana/Okezone
JAKARTA – Aktivis Eggi Sudjana menanggapi soal tudingan pengkhianat oleh kubu Roy Suryo terkait dengan kasus dugaan fitnah ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Yang kedua, lebih parah lagi. Jokowi telah membeli pejuang menjadi penjilat, atau apa namanya itu, pecundang, pengkhianat, telah membeli,” kata Eggi ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2026).
Pernyataan tersebut kata dia menyesatkan. Terutama, kata Eggi, soal adanya diksi ‘membeli’. Hal itu dinilai sebagai bentuk fitnah dan pencemaran nama baik.
“Ada diksi kata “membeli”. Menurut hukum, berapa jual-belinya? Transaksinya di mana? Berapa besar saya dibeli? Nah, kalau dia tidak menjelaskan dengan jelas, maka itulah namanya fitnah dan pencemaran nama baik,” ujar Eggi.
Oleh sebab itu, Eggi menyebut melaporkan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin. Menurutnya, hal itu merupakan konsekuensi hukum yang harus diterima oleh pihak kubu Roy Suryo cs.
“Harus rela dong diadili. Jangan enggak rela, jangan pakai jelasin maksudnya-maksudnya. Hukum tidak ada maksudnya. Hukum itu exactly apa yang tertulis. Dan hukum adalah produk dari moral bangsa kita. Karena membuat hukum ada tujuannya, kepastian hukum, manfaat hukum, tujuan hukum, keadilan,” ujarnya.
“Jangan main-main dengan masalah hukum. Jangan pakai “maksudnya, maksudnya apa?” Kenapa enggak dijelasin maksudnya waktu itu,” tegas Eggi Sudjana.

