Menkeu Purbaya (Foto: Okezone)
JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pencairan dana siap pakai (DSP) senilai Rp 4,63 triliun bagi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah terealisasi. Kucuran anggaran untuk kepentingan penanggulangan bencana tersebut direalisasikan pada 6 Februari 2026.
Dalam rapat koordinasi Satgas Pemulihan Pasca Bencana Sumatera di DPR pada Rabu (18/2), Purbaya memaparkan bahwa pagu anggaran BNPB tahun ini ditetapkan sebesar Rp 490 miliar. “Di dalamnya termasuk dana siap pakai untuk penanganan darurat bencana sebesar Rp 250 miliar,” ujar Purbaya.
Dari total ketersediaan dana siap pakai itu, sebagian besar yakni Rp 4,35 triliun, diperuntukkan bagi penanganan darurat di tiga provinsi: Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
Sementara itu, sisa dana sebesar Rp 270 miliar disiapkan untuk wilayah lainnya, di mana Purbaya memastikan bahwa jumlah tersebut masih fleksibel dan dapat ditambah jika situasi menuntut.
Purbaya juga menguraikan bahwa distribusi anggaran pemulihan bencana dilaksanakan melalui tiga jalur, yaitu lewat BNPB, melalui tim Satgas Pemulihan Pasca Bencana, serta melalui mekanisme penambahan Transfer ke Daerah (TKD).
Pemerintah pun telah menyetujui penambahan TKD senilai Rp 10,65 triliun khusus untuk ketiga provinsi di Sumatera tersebut.
Purbaya pun menjelaskan bahwa proses transfer tambahan TKD ini akan dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu tiga bulan. “Mulai Februari sebesar 40 persen, Maret sebesar 30 persen, April sebesar 30 persen,” tuturnya merinci jadwal penyaluran.

