Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Baru Beberapa Bulan Melatih, Eugen Polanski Terancam Dipecat Gladbach

    February 18, 2026

    Bakar Semangat Yonif TP 888, Menhan Makan Semeja dengan Prajurit di Rembang

    February 18, 2026

    Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Disidang Etik Terkait Kasus Narkoba Besok : Okezone News

    February 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Richard Lee Diperiksa Lagi Sebagai Tersangka Besok

    Richard Lee Diperiksa Lagi Sebagai Tersangka Besok

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 18, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Richard Lee selaku tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen pada Kamis (19/2) besok.

    Pemeriksaan lanjutan terhadap Richard mulanya dijadwalkan pada Rabu (4/2). Namun, pemeriksaan ditunda karena Richard mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

    Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Richard setelah gugatan praperadilan ditolak dan penetapannya sebagai tersangka dinyatakan sah.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Penyidik Polda Metro Jaya sudah mengirim surat panggilan pada hari Kamis, pada hari Kamis 19 Februari 2026 pukul 10.00,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (18/2).

    Disampaikan Budi, surat panggilan pemeriksaan tersebut sudah diterima oleh pengacara Richard. Namun, kata dia, pihaknya masih menunggu konfirmasi soal kehadiran Richard.





    “Kita tunggu hari Kamis depan pemeriksaan lanjutan saudara tersangka DRL,” ujarnya.

    Di sisi lain, Budi menyebut proses penyidikan perkara yang menjerat Richard ini dilakukan secara profesional. Ia juga menyatakan tidak ada intervensi dalam proses penanganan perkara, baik itu intervensi kekuasaan ataupun intervensi materi.

    “Jadi proses perkara ini kami sampaikan secara proporsional, profesional, dan akuntabel,” ucap dia.

    Kasus yang menyeret Richard ini bermula dari laporan yang dilayangkan Samira Farahnaz atau dokter detektif (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

    Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi lantas menetapkan Richard sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Ia menyandang status tersangka sejak 15 Desember 2025.

    Dalam perkara ini, Richard dijerat Pasal 435junctoPasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar.

    Selain itu, Richard juga dijerat dengan Pasal 62 ayat 1junctoPasal 8 ayat 1 dan atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar.

    Buntut penetapan tersangka itu, Richard mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatan tersebut ditolak.

    Polda Metro Jaya diketahui juga telah mencekal ke luar negeri. Surat pencekalan terhadap Richard telah terbit pada 10 Februari lalu.

    “Pencegahan dan tangkal atau kita kenal dengan cekal sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan,” kata Budi di Polda Metro Jaya, Rabu (11/2).

    (dis/gil)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Gudang Ban di Pondok Aren Tangsel Terbakar

    February 18, 2026

    Gempa M 5,7 Guncang Maluku Tenggara Barat

    February 18, 2026

    139 Orang Masih Hilang Imbas Banjir Sumatra, 12 Ribu Masih Mengungsi

    February 18, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Baru Beberapa Bulan Melatih, Eugen Polanski Terancam Dipecat Gladbach

    Berita Olahraga February 18, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Jerman: Eugen Polanski ditunjuk sebagai pelatih Borussia Monchengladbach, baik sebagai caretaker atau pelatih…

    Bakar Semangat Yonif TP 888, Menhan Makan Semeja dengan Prajurit di Rembang

    February 18, 2026

    Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Disidang Etik Terkait Kasus Narkoba Besok : Okezone News

    February 18, 2026

    PAOK vs Celta Vigo, 5 Fakta Menarik Jelang Laga Playoff Liga Europa

    February 18, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Baru Beberapa Bulan Melatih, Eugen Polanski Terancam Dipecat Gladbach

    February 18, 2026

    Bakar Semangat Yonif TP 888, Menhan Makan Semeja dengan Prajurit di Rembang

    February 18, 2026

    Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Disidang Etik Terkait Kasus Narkoba Besok : Okezone News

    February 18, 2026

    PAOK vs Celta Vigo, 5 Fakta Menarik Jelang Laga Playoff Liga Europa

    February 18, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.