Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan sidang etik yang biasanya dipimpin perwira tinggi Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri tersebut akan digelar di Gedung TNCC Mabes Polri.
“(Sidang etik AKBP Didik) di Gedung TNCC pukul 09.00 WIB, Kamis, 19 Februari 2026,” ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi.
Dalam kasus ini, AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana narkoba pada Jumat, 13 Februari 2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengembangkan perkara dugaan peredaran narkoba jenis sabu yang melibatkan mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Dari hasil penyidikan, AKBP Didik diduga memiliki narkotika dan psikotropika berupa sabu seberat 16,3 gram; 49 butir ekstasi serta dua butir sisa pakai (23,5 gram); 19 butir alprazolam; dua butir Happy Five; dan lima gram ketamin.
Atas perbuatannya, AKBP Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.

