Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Paripurna DPR Umumkan MKMK Tak Berhak Proses Laporan Soal Adies Kadir

    February 19, 2026

    Sudah Fit, Sarri Bisa memainkan Gelandang Andalan Lazio vs Cagliari

    February 19, 2026

    Bahlil Dorong Kemandirian Energi Lewat Revitalisasi Sumur Tua

    February 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Tertunduk Jelang Sidang Etik

    Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Tertunduk Jelang Sidang Etik

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 19, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro tertunduk saat hendak menjalani sidang pelanggaran etik di kasus penyalahgunaan narkotika.

    Pantauan CNNIndonesia.com di Gedung TNCC Mabes Polri, sejumlah anggota Provost Propam Polri telah berjaga di sekitar ruang sidang.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Sementara itu AKBP Didik digiring oleh petugas Provost menuju ruang sidang sekitar pukul 09.45 WIB. Ia terlihat menunduk saat memasuki ruang sidang yang akan menentukan nasibnya usai terjerat kasus narkoba.

    Sebelumnya, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra telah ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba. Didik ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada Jumat (13/2) siang.





    “Hasil Gelar Perkara, melanjutkan ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Jumat.

    Eko Hadi mengatakan dalam gelar perkara tersebut Didik dinilai terbukti bersalah atas kepemilikan koper berwarna putih yang berisi narkoba di kediaman Aipda Dianita di Tangerang Banten.

    Adapun barang bukti narkoba yang ditemukan berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gr.

    Dalam perkara ini, Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No 1 tahun 2026.

    Sementara itu, Kasubit 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap mengatakan Didik juga positif narkoba berdasarkan hasil tes sampel rambut yang diuji di laboratorium atau Hair Follicle Drug Test.

    “Waktu kita periksa, dia negatif. Dia dengan istrinya, dengan polwan, negatif. Akan tetapi, Propam sudah melakukan uji rambut, positif,” ujarnya.

    (ugo/tfq)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Paripurna DPR Umumkan MKMK Tak Berhak Proses Laporan Soal Adies Kadir

    February 19, 2026

    DPR Sepakat Terima Hibah Kapal Patroli 1,9 Miliar Yen dari Jepang

    February 19, 2026

    Richard Lee Penuhi Panggilan Polisi, Siap Blak-blakan soal Produknya

    February 19, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Paripurna DPR Umumkan MKMK Tak Berhak Proses Laporan Soal Adies Kadir

    Berita Teknologi February 19, 2026

    Jakarta, CNN Indonesia — Rapat Paripurna DPR ke-14 penutupan masa sidang III mengumumkan hasil rapat…

    Sudah Fit, Sarri Bisa memainkan Gelandang Andalan Lazio vs Cagliari

    February 19, 2026

    Bahlil Dorong Kemandirian Energi Lewat Revitalisasi Sumur Tua

    February 19, 2026

    DKI Atur Jam Belajar Ramadhan, Siswa Pulang Maksimal Jam 2 Siang : Okezone News

    February 19, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Paripurna DPR Umumkan MKMK Tak Berhak Proses Laporan Soal Adies Kadir

    February 19, 2026

    Sudah Fit, Sarri Bisa memainkan Gelandang Andalan Lazio vs Cagliari

    February 19, 2026

    Bahlil Dorong Kemandirian Energi Lewat Revitalisasi Sumur Tua

    February 19, 2026

    DKI Atur Jam Belajar Ramadhan, Siswa Pulang Maksimal Jam 2 Siang : Okezone News

    February 19, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.