Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri untuk Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur yang habis pada bulan Februari ini.
Alasannya, Fuad masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Dalam aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, pencegahan ke luar negeri hanya berlaku untuk tersangka saja. Ketentuan ini sempat menuai protes KPK sejak tahap pembahasan RKUHAP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kalau kita melihat pada KUHAP yang baru, cegah luar negeri hanya bisa dilakukan kepada tersangka ataupun terdakwa,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Kamis (19/2).
Budi memastikan setiap proses hukum yang dilakukan KPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dia menerangkan KPK hanya mengajukan perpanjangan pencegahan ke luar negeri selama 6 bulan sampai 12 Agustus 2026 untuk Menteri Agama RI periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang sudah berstatus tersangka.
“Saat ini kita masih fokus dulu penyidikan perkara kuota haji untuk kedua pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, saudara YCQ dan saudara IAA. Kita lengkapi dulu berkas penyidikannya,” tutur Budi.
Meski sudah berstatus tersangka, KPK belum menahan Yaqut dan Gus Alex. Lembaga antirasuah masih menunggu perhitungan final perihal kerugian negara yang sedang dikerjakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sementara itu, pada Selasa, 10 Februari 2026, Yaqut mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menguji formil penetapan tersangka yang disematkan oleh KPK.
Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan sidang perdana akan digelar pada Selasa, 24 Februari 2026.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
Menurut perhitungan awal KPK, kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.
(ryn/dal)
[Gambas:Video CNN]

