Politikus senior PDIP itu menegaskan bahwa seorang kepala negara tidak bisa begitu saja lepas tangan dari kebijakan yang lahir di masa kepemimpinannya.
Ia pun menanggapi anggapan Jokowi seolah sedang “cuci tangan” atas pelemahan institusi antirasuah tersebut.
Menurutnya, meskipun saat ini Jokowi sudah tidak menjabat, beban tanggung jawab konstitusional sebagai pucuk pimpinan negara saat itu tetap tidak bisa dilepaskan begitu saja.
“Saya kira Pak Jokowi sebagai kepala pemerintahan sudah selesai. Nah kalau sebagai Pak Jokowi (pribadi) ya bisa (lepas tangan), tapi kalau sebagai Presiden ketujuh, keenam, kelima, ya saya kira masih ada tanggung jawab,” tegas Aria kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026.
Ia kembali menegaskan bahwa secara personal, Jokowi mungkin bisa merasa tugasnya telah selesai. Namun, dalam sistem ketatanegaraan, setiap undang-undang yang disahkan termasuk UU KPK tentu melibatkan peran presiden sebagai pemegang kekuasaan kala itu.
“Sebagai pribadi ya tidak, tapi sebagai presiden, mantan presiden (ya tetap tanggung jawab),” pungkasnya.
Sebelumnya, mantan Jokowi menyebut revisi UU KPK tahun 2019 murni inisiatif DPR.
Oleh karenanya, ia setuju dengan usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan marwah KPK lewat UU yang lama.
“Ya, saya setuju, bagus,” ujar Jokowi, seusai menyaksikan laga Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Jumat, 13 Februari 2026.
Namun demikian, ayah Gibran Rakabuming Raka itu buru-buru menepis tanggung jawab atas revisi tahun 2019 dengan alasan bahwa beleid tersebut adalah inisiatif legislatif.
“Itu dulu inisiatif DPR loh. Jangan keliru ya. Inisiatif DPR. Tapi saya tidak pernah tanda tangan,” tandasnya.

