Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Wanita Kurir Narkotika Divonis 15 Tahun Penjara

    February 19, 2026

    HUAWEI Band 11 Series Segera Hadir dengan Smartwatch-Like Experience, Bisa Pantau Kesehatan dan Olahraga : Okezone Ototekno

    February 19, 2026

    KPK Buka Opsi Panggil Ketum PP Japto Soerjosoemarno Terkait Batu Bara

    February 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Pigai Serahkan Draf RUU Hukum Masyarakat Adat ke Baleg DPR

    Pigai Serahkan Draf RUU Hukum Masyarakat Adat ke Baleg DPR

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 19, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Kementerian HAM menyerahkan naskah RUU Hukum Masyarakat Adat ke Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk segera dibahas antara pemerintah dan DPR.

    Naskah itu langsung diserahkan Menteri HAM Natalius Pigai di kompleks parlemen, Kamis (19/2). Pigai mengatakan naskah RUU itu merupakan hasil penyerapan aspirasi langsung dengan masyarakat adat.

    “Menemui, bertemu dengan pimpinan Baleg, dan dan anggotanya, termasuk Ketua Panja menyampaikan draf RUU Masyarakat Adat ya,” kata Pigai pada kesempatan itu.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Pigai menjelaskan, kelompok masyarakat adat dan tradisional harus segera mendapat pengakuan dan diatur lewat undang-undang. Dia ingin Indonesia meniru Amerika, yang mengakui masyarakatnya yang terbagi dalam empat kelompok.





    Begitu pula di Indonesia. Kata Pigai, mengutip sejarawan asal Cornell University, Ben Anderson, Indonesia terbagi dalam empat kelompok masyarakat, yakni imagined communities atau komunitas terbayang yang meyakini Indonesia sebagai satu identitas.

    Kedua, limited communities atau masyarakat Indonesia sebagai komunitas terbatas. Ketiga, sovereign communities, yang ditandai dengan kartu tanda penduduk. Keempat, masyarakat tradisional.

    Selama ini, lanjut Pigai, negara kerap mengambil alih otoritas masyarakat adat. Negara, menurut dia, kerap mengabaikan dan tak menjaga eksistensi mereka.

    “Oleh karena itulah perlu ada penjelasan merangkum bahwa Undang-Undang itu mengatur tentang satu adalah hukum masyarakat hukum adat, yang kedua adalah masyarakat tradisional. Itu yang kami sampaikan,” ujar Pigai.

    Dia mengusulkan RUU Hukum Masyarakat Adat nantinya membentuk Komisi Nasional Masyarakat Adat. Komisi itu akan mengakui eksistensi, hak, dan kedudukan mereka di mata negara. Mulai dari hak penyampaian pendapat, kebebasan berserikat, berorganisasi, hak atas tanah, hak atas air, semua hak-hak lain yang melekat pada mereka.

    “Sehingga masyarakat adat menjadi tuan di negerinya sendiri, masyarakat adat bisa mengambil keputusan,” ujar Pigai.

    (thr/ugo)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Kapolda Metro Jaya Pimpin Bersih-bersih Lingkungan ‘Bang Jasri’

    February 19, 2026

    Polisi Periksa Admin YouTube Pandji di Kasus Candaan soal Suku Toraja

    February 19, 2026

    Berburu Takjil, Warga Padati Bazar Ramadan Benhil

    February 19, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Wanita Kurir Narkotika Divonis 15 Tahun Penjara

    Berita Nasional February 19, 2026

    “Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum…

    HUAWEI Band 11 Series Segera Hadir dengan Smartwatch-Like Experience, Bisa Pantau Kesehatan dan Olahraga : Okezone Ototekno

    February 19, 2026

    KPK Buka Opsi Panggil Ketum PP Japto Soerjosoemarno Terkait Batu Bara

    February 19, 2026

    Kapolda Metro Jaya Pimpin Bersih-bersih Lingkungan ‘Bang Jasri’

    February 19, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Wanita Kurir Narkotika Divonis 15 Tahun Penjara

    February 19, 2026

    HUAWEI Band 11 Series Segera Hadir dengan Smartwatch-Like Experience, Bisa Pantau Kesehatan dan Olahraga : Okezone Ototekno

    February 19, 2026

    KPK Buka Opsi Panggil Ketum PP Japto Soerjosoemarno Terkait Batu Bara

    February 19, 2026

    Kapolda Metro Jaya Pimpin Bersih-bersih Lingkungan ‘Bang Jasri’

    February 19, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.