Penunjukan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi BPJS Kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizky Anugerah mengatakan, penetapan jajaran Dewan Pengawas dan Direksi ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola.
“Penetapan ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola dan kesinambungan penyelenggaraan Program JKN,” ujarnya di Jakarta, Kamis 19 Februari 2026.
Sebelumnya, DPR RI telah menetapkan anggota Dewan Pengawas melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi IX dan persetujuan Rapat Paripurna atas calon yang diajukan Presiden.
Pengangkatan ini mengacu pada UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang mengatur masa jabatan Dewan Pengawas dan Direksi selama lima tahun dan dapat diperpanjang satu kali masa jabatan.
Berikut susunan Dewan Pengawas 2026–2031:
– Stevanus Adrianto Passat (Ketua Dewan Pengawas – unsur pekerja)
– Murti Utami Adyanto (Anggota Dewan Pengawas – unsur pemerintah)
– Rukijo (Anggota Dewan Pengawas – unsur pemerintah)
– Afif Johan (Anggota Dewan Pengawas – unsur pekerja)
– Paulus Agung Pambudhi (Anggota Dewan Pengawas – unsur pemberi kerja)
– Sunarto (Anggota Dewan Pengawas – unsur pemberi kerja)
– Lula Kamal (Anggota Dewan Pengawas – unsur tokoh masyarakat)
Susunan Direksi 2026–2031:
– Prihati Pujowaskito (Direktur Utama)
– Abdi Kurniawan Purba (Direktur)
– Akmal Budi Yulianto (Direktur)
– Bayu Teja Muliawan (Direktur)
– Fatih Waluyo Wahid (Direktur)
– Setiaji (Direktur)
– Vetty Yulianty Permanasari (Direktur)
– Sutopo Patria Jati (Direktur)

