Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Vitor Pereira Janji Forest Tampil Berani di Kandang Fenerbahce

    February 19, 2026

    Kredit Perbankan Naik 9,96 Persen pada Januari 2026

    February 19, 2026

    Kisah Kontroversi LeBron James: Kena Kritik di Media Sosial karena Bahas Israel : Okezone Sports

    February 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»UU MD3 Digugat ke MK Buntut Parpol Seenaknya PAW Anggota DPR

    UU MD3 Digugat ke MK Buntut Parpol Seenaknya PAW Anggota DPR

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 19, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Gugatan itu dilayangkan lima mahasiswa, menguji Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.


    Dalam sidang lanjutan perbaikan permohonan perkara Nomor 44/PUU-XXIV/2026, para Pemohon menambahkan dalil mengenai konsep PAW anggota DPR, yang faktualnya sangat bergantung pada parpol pengusung, bukan persetujuan dari rakyat sebagai pemegang kedaulatan yang memilih langsung anggota dewan.

    “Kami memperkuat atau mempertegas kembali terkait dengan kerugian konstitusional para Pemohon dan juga kerugian itu bersifat spesifik dan aktual,” ujar I Kadek Agus Yudi Luliana, salah satu Pemohon yang mengikuti persidangan secara daring dikutip Kamis, 19 Februari 2026.



    Menurut para Pemohon, Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 bertentangan dengan UUD NRI 1945, karena hanya menyebutkan “Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila: d. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

    Padahal, menurut mereka, kader parpol yang menjadi DPR jelas terpilih atas suara rakyat dalam pemilihan umum (pemilu), sehingga tanpa adanya mandat dari rakyat, maka kader yang dimajukan parpol sebagai anggota DPR PAW bukan atas kedaulatan rakyat menduduki jabatan di parlemen.

    Akibat dari aturan tersebut, para Pemohon menilai anggota DPR secara sepenuhnya dalam kontrol parpol, karena memiliki kewenangan penuh untuk me-recall atau PAW kadernya yang menjadi anggota DPR.

    Oleh karena itu, Para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

    “Sepanjang tidak dimaknai, ‘Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila: ……. d. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan rakyat yang mempunyai hak pilih pada Pemilihan Umum Sebelumnya di daerah Pemilihannya’,” demikian bunyi petitum perbaikan para Pemohon.

    Lima mahasiswa yang bertindak sebagai Pemohon dalam perkara ini di antaranya I Kadek Agus Yudi Luliana, Martha Tri Lestari, Kadek Bayu Sukrisnawan, Komang Ayu Trisna Dewi, dan Tono Wilson Tamba.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Kredit Perbankan Naik 9,96 Persen pada Januari 2026

    February 19, 2026

    Polisi Tangkap Dua Tersangka Penipuan Dana Haji dan Umrah

    February 19, 2026

    Kredit Nganggur Makin Tinggi, Tembus Rp2.506 Triliun

    February 19, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Vitor Pereira Janji Forest Tampil Berani di Kandang Fenerbahce

    Berita Olahraga February 19, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Europa: Vitor Pereira meminta para pemain Nottingham Forest untuk menikmati atmosfer panas…

    Kredit Perbankan Naik 9,96 Persen pada Januari 2026

    February 19, 2026

    Kisah Kontroversi LeBron James: Kena Kritik di Media Sosial karena Bahas Israel : Okezone Sports

    February 19, 2026

    Pelatih Bertalenta Ini Difavoritkan Jadi Manajer Permanen Manchester United

    February 19, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Vitor Pereira Janji Forest Tampil Berani di Kandang Fenerbahce

    February 19, 2026

    Kredit Perbankan Naik 9,96 Persen pada Januari 2026

    February 19, 2026

    Kisah Kontroversi LeBron James: Kena Kritik di Media Sosial karena Bahas Israel : Okezone Sports

    February 19, 2026

    Pelatih Bertalenta Ini Difavoritkan Jadi Manajer Permanen Manchester United

    February 19, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.