
Surabaya, CNN Indonesia —
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai pedoman keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadan serta Hari Raya Idulfitri 2026. Aturan itu dibuat untuk menjaga kondusifitas ibu kota Provinsi Jawa Timur itu selama pelaksanaan Ramadan.
Dalam SE tersebut, Eri menekankan beberapa poin yang wajib diperhatikan oleh masyarakat. Salah satunya, agar seluruh tempat hiburan malam seperti diskotek, kelab malam, pub, karaoke dewasa maupun keluarga, serta spa dan panti pijat untuk menutup kegiatan operasionalnya. Imbauan ini juga berlaku bagi fasilitas hiburan yang berada di dalam hotel.
Selain itu SE tersebut juga mengatur pembagian takjil atau makanan gratis untuk buka puasa dan sahur, agar disalurkan melalui masjid, musala, lembaga sosial atau keagamaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menerangkan pembagian takjil dan zakat fitrah juga disarankan melalui lembaga resmi baik Masjid atau BAZNAS, untuk menghindari kerumunan dan kemacetan.
“Tujuannya, untuk menghindari kemacetan lalu lintas pada saat pembagian takjil atau sahur,” kata Eri, Rabu (18/2).
Sementara itu, kegiatan Bazar Ramadan dan Pasar Malam juga harus mendapatkan izin dari Forkopimcam dan selanjutnya akan dilakukan monitoring oleh Pemangku Wilayah setempat.
Terkait kegiatan ibadah, pengurus masjid diminta menggunakan pengeras suara sesuai dengan aturan Kemenag.
Selain itu, Eri menyebutkan, pengusaha restoran, kafe, hingga warung tetap diperbolehkan buka selama bulan Ramadan. Tapi, ia mengimbau agar tidak melakukan kegiatan usaha secara mencolok dengan memasang tirai penutup pada siang hari.
“Pengusaha kuliner restoran, kafe, hingga warung tetap diperbolehkan melayani makan di tempat (dine-in), namun kami imbau untuk memasang tirai penutup pada siang hari agar tidak mencolok,” ucapnya.
“Khusus untuk bioskop, operasional dilarang pada jam utama ibadah, yakni mulai pukul 17.30 WIB hingga 20.00 WIB pada waktu berbuka puasa hingga selesainya Salat Tarawih,” sambung Eri.
Dalam SE ini, Eri juga melarang keras membuat, menjual, maupun menyalakan petasan demi mencegah bahaya kebakaran.
Selain itu, ia juga meminta orang tua dan sekolah untuk turut memantau ketat aktivitas remaja agar tidak terlibat dalam tindakan melanggar hukum seperti tawuran, perang sarung, balap liar atau kegiatan gangster, judi online atau offline, serta peredaran miras.
Untuk memastikan aturan ini berjalan maksimal, ia menambahkan, jajaran Pemkot Surabaya bersama TNI dan Polri akan melakukan patroli rutin di seluruh wilayah Kota Surabaya. Tidak hanya itu, ia turut mengajak masyarakat untuk tetap waspada terhadap cuaca ekstrem dan segera menghubungi Call Center (CC) 112 atau 110, jika terjadi kedaruratan.
“Bagi yang melanggar aturan dalam SE ini, pemkot tidak segan untuk memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
(frd/kid)
[Gambas:Video CNN]

