“Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman,” kata Ketua Majelis Hakim Erwin Adrian, saat membacakan putusannya pada Rabu 18 Februari 2026.
Dikutip dari RMOLJatim, Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa berpotensi membahayakan masyarakat. Terdakwa juga telah mendapatkan keuntungan mencapai sekitar Rp20juta hasil berjualan barang ilegal tersebut.
Sementara hal yang meringankan terdakwa, lanjut Majelis Hakim, yakni berterus terang, mengakui kesalahannya, serta tidak mengulang perbuatan tersebut.
Terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp2 miliar dengan tenggat pembayaran dua bulan. Apabila melebihi waktu yang telah ditentukan, maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang.
Menanggapi vonis yang dibacakan, Jaksa Penuntut Umum Erlina Sari memilih menggunakan hak pikir-pikir.
Sementara kuasa hukum terdakwa Ika, Agung Suprantio menilai, putusan Majelis Hakim lebih ringan dua tahun, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
“Kalau memang JPU mau banding ya siap saja,” kata Agung.

