Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Jakub Mensik Taklukkan Jannik Sinner Di Qatar Open

    February 20, 2026

    BI Naikkan Paket Penukaran Uang Jadi Rp 5,3 Juta dan 2.800 Titik Layanan

    February 20, 2026

    Hujan Deras Sejak Pagi, Apakah Kulit Tetap Butuh Sunscreen? : Okezone Women

    February 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Program Presiden»AKBP Didik Juga Ditetapkan Tersangka Terima Uang dari Bandar Narkoba Rp2,8 Miliar : Okezone News

    AKBP Didik Juga Ditetapkan Tersangka Terima Uang dari Bandar Narkoba Rp2,8 Miliar : Okezone News

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 20, 2026No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email






    Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro saat akan menjalani sidang etik (Foto: Puteranegara Batubara/Okezone)












    JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan aliran dana dari bandar narkotika senilai Rp2,8 miliar.

    Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menjelaskan penetapan status tersangka tersebut dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada Senin, 16 Februari 2026. AKBP Didik sebelumnya juga telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

    “Dalam perkara dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dari AKP M (Malaungi) senilai Rp2,8 miliar,” kata Eko, Jumat (20/2/2026).

    https://www.youtube.com/watch?v=nFz-bixAYQE

    Eko mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan diketahui Malaungi sempat bertemu dengan KE selaku bandar narkoba bersama AS selaku bendahara jaringan narkoba tersebut. Dalam pertemuan itu, kata dia, Malaungi meminta adanya pemberian uang kepada KE untuk diserahkan kepada Didik selaku Kapolres.

    “Pada pemeriksaan lebih lanjut AKP M mengungkap bahwa dirinya menerima uang dari bandar narkoba sejak bulan Juni hingga November 2025,” ujarnya.



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Hujan Deras Sejak Pagi, Apakah Kulit Tetap Butuh Sunscreen? : Okezone Women

    February 20, 2026

    Sah! Prabowo-Trump Teken Perjanjian Dagang Indonesia-AS : Okezone Economy

    February 20, 2026

    Dirut BRI Ungkap Kondisi Bank di RI, Akselerasi Kredit Butuh Penguatan : Okezone Economy

    February 20, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Jakub Mensik Taklukkan Jannik Sinner Di Qatar Open

    Berita Olahraga February 20, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Tenis: Jakub Mensik memiliki rekam jejak yang impresif dalam menciptakan kejutan di turnamen…

    BI Naikkan Paket Penukaran Uang Jadi Rp 5,3 Juta dan 2.800 Titik Layanan

    February 20, 2026

    Hujan Deras Sejak Pagi, Apakah Kulit Tetap Butuh Sunscreen? : Okezone Women

    February 20, 2026

    ABK Medan Dituntut Hukuman Mati di Kasus Dugaan Penyelundupan Sabu

    February 20, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Jakub Mensik Taklukkan Jannik Sinner Di Qatar Open

    February 20, 2026

    BI Naikkan Paket Penukaran Uang Jadi Rp 5,3 Juta dan 2.800 Titik Layanan

    February 20, 2026

    Hujan Deras Sejak Pagi, Apakah Kulit Tetap Butuh Sunscreen? : Okezone Women

    February 20, 2026

    ABK Medan Dituntut Hukuman Mati di Kasus Dugaan Penyelundupan Sabu

    February 20, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.