Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai BPJS Kesehatan : Okezone Economy

    February 20, 2026

    Polisi Periksa Sopir dan Kernet Truk Ditabrak Kereta di Tangerang

    February 20, 2026

    Respons Shin Tae-yong Banyak Pemain Diaspora yang Merumput di Super League 2025-2026 : Okezone Bola

    February 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Arukki dan LP3HI Beberkan Materi Praperadilan Lawan KPK Soal Perkara Korupsi di Kementan

    Arukki dan LP3HI Beberkan Materi Praperadilan Lawan KPK Soal Perkara Korupsi di Kementan

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 20, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Kuasa hukum Arukki dan LP3HI, Boyamin Saiman mengatakan, bahwa gugatan tersebut merupakan uji coba penggunaan Pasal 158 huruf e KUHAP baru yang memasukkan penundaan penanganan perkara sebagai objek praperadilan.


    “Dasar aturan ini adalah hal baru dalam KUHAP sehingga memantapkan kami untuk mengajukan gugatan penanganan perkara mangkrak oleh Aparat Penegak Hukum,” kata Boyamin kepada RMOL, Jumat, 20 Februari 2026.

    Boyamin menyebut, sidang perdana telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, dengan hakim tunggal Budi Setyawan. Sementara pihak KPK diwakili Claudia dari Biro Hukum KPK.



    Boyamin menambahkan, sebelumnya pihaknya menggunakan dasar pemaknaan penghentian penyidikan secara materiil atau diam-diam untuk menggugat perkara mangkrak, namun hasilnya beragam di pengadilan.

    “Sebelumnya kami memakai dasar pemaknaan penghentian penyidikan secara materiil/diam-diam untuk gugat perkara mangkrak yang mana ada hakim kabul namun lebih banyak yang menolaknya,” terang Boyamin.

    Dalam materi gugatan, pemohon memaparkan dugaan korupsi terkait pengadaan eartag secure QR code dan vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kementan tahun 2022. 

    Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pengadaan vaksin tahap II dan III oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan diduga menimbulkan kelebihan bayar yang berpotensi merugikan negara hingga Rp75,7 miliar.

    Selain itu, laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi tersebut disebut telah masuk ke KPK sejak 2020, dan pada 2021 telah didisposisikan pimpinan untuk ditindaklanjuti melalui penyelidikan. Namun hingga kini perkara tersebut dinilai belum tuntas dan belum ada penetapan tersangka lain.

    Pemohon juga menilai lambatnya penanganan wabah PMK yang menyebar di 19 provinsi sejak April 2022 semakin menguatkan dugaan adanya persoalan serius dalam pengadaan terkait penanggulangan penyakit tersebut.

    Melalui praperadilan ini, Arukki dan LP3HI berharap pengadilan dapat memerintahkan KPK untuk melanjutkan penanganan perkara secara transparan dan akuntabel.

    Sementara itu, Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, perkara yang digugat praperadilan hingga saat ini masih berlanjut.

    “Namun demikian, kami tetap menghormati hak setiap pihak untuk mengajukan praperadilan sebagai salah satu upaya hukum yang tersedia dalam sistem peradilan kita, untuk menguji aspek formil suatu penanganan perkara,” kata Budi.

    Budi menyebut, praperadilan tersebut dipandang sebagai salah satu bentuk kontribusi publik untuk turut serta melakukan pengawasan dalam setiap proses hukum di KPK.

    “KPK melalui Biro Hukum akan menyiapkan jawaban resmi terhadap pokok permohonan praperadilan dimaksud,” pungkas Budi.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Enggak Minat dan Enggak Niat

    February 20, 2026

    PKS Sebut Klaim Jokowi Tak Teken RUU KPK 2019 Mengada-ada

    February 20, 2026

    Influencer Berinisial BVN Didenda Rp5,35 Miliar Gegara Goreng Saham

    February 20, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai BPJS Kesehatan : Okezone Economy

    Program Presiden February 20, 2026

    Taufik Fajar , Jurnalis-Jum’at, 20 Februari 2026 |22:02 WIB Gaji Pegawai BPJS Kesehatan (Foto: Okezone) …

    Polisi Periksa Sopir dan Kernet Truk Ditabrak Kereta di Tangerang

    February 20, 2026

    Respons Shin Tae-yong Banyak Pemain Diaspora yang Merumput di Super League 2025-2026 : Okezone Bola

    February 20, 2026

    Norwegia Rebut Emas Team Sprint Nordic Combined di Olimpiade Milan-Cortina

    February 20, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai BPJS Kesehatan : Okezone Economy

    February 20, 2026

    Polisi Periksa Sopir dan Kernet Truk Ditabrak Kereta di Tangerang

    February 20, 2026

    Respons Shin Tae-yong Banyak Pemain Diaspora yang Merumput di Super League 2025-2026 : Okezone Bola

    February 20, 2026

    Norwegia Rebut Emas Team Sprint Nordic Combined di Olimpiade Milan-Cortina

    February 20, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.