Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    OJK Jatuhkan Denda Miliaran Rupiah ke Influencer Saham : Okezone Economy

    February 20, 2026

    Mantan Kapolres Bima Kota Tulis Surat, Bantah Terima Jatah Bandar

    February 20, 2026

    West Ham Siap Datangkan Striker Muda Bertipe Mirip Osimhen Musim Panas Ini

    February 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Kesehatan, Richard Lee Tak Ditahan

    Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Kesehatan, Richard Lee Tak Ditahan

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 20, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Polisi tidak melakukan penahanan terhadapĀ Richard Lee setelah rampung diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen pada Kamis (19/2) kemarin.

    Dalam pemeriksaan kemarin, Richard dicecar 35 pertanyaan oleh penyidik. Pemeriksaan dimulai sejak pukul 10.40 WIB hingga pukul 19.00 WIB.

    “Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor. Selain itu, proses penyidikan tetap berjalan secara profesional dan proporsional,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (20/2).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Budi menerangkan keputusan tersebut diambil dengan mempedomani ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 100 ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

    Disampaikan Budi, saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara Richard untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).





    “Perkara DRL tetap berjalan meski tidak dilakukan penahanan. Penyidik akan melengkapi berkas perkara dan segera mengirimkannya ke JPU untuk menuntaskan proses penyidikan yang telah dimulai. Seluruh proses kami pastikan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tutur dia.

    Lebih lanjut, Budi turut menegaskan bahwa masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya proses penyidikan sebagai bagian dari transparansi penegakan hukum.

    “Kami terbuka terhadap pengawasan publik. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” katanya.

    Kasus yang menyeret Richard ini bermula dari laporan yang dilayangkan Samira Farahnaz atau dokter detektif (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

    Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi lantas menetapkan Richard sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Ia menyandang status tersangka sejak 15 Desember 2025.

    Dalam perkara ini, Richard dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar.

    Selain itu, Richard juga dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar.

    Buntut penetapan tersangka itu, Richard mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatan tersebut ditolak.

    Polda Metro Jaya diketahui juga telah mencekal Richard Lee pergi ke luar negeri. Surat pencekalan terhadap Richard terbit 10 Februari lalu.

    “Pencegahan dan tangkal atau kita kenal dengan cekal sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan,” kata Budi di Polda Metro Jaya, Rabu (11/2).

    (dis/wis)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Mantan Kapolres Bima Kota Tulis Surat, Bantah Terima Jatah Bandar

    February 20, 2026

    Banjir Rob Rendam Tanjung Pasir Tangerang, 521 Keluarga Terdampak

    February 20, 2026

    Tangis Ibu ABK Minta Anak Dibebaskan Tuntutan Mati Kasus Sabu 2 Ton

    February 20, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    OJK Jatuhkan Denda Miliaran Rupiah ke Influencer Saham : Okezone Economy

    Program Presiden February 20, 2026

    Saham (Foto: Okezone) JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif…

    Mantan Kapolres Bima Kota Tulis Surat, Bantah Terima Jatah Bandar

    February 20, 2026

    West Ham Siap Datangkan Striker Muda Bertipe Mirip Osimhen Musim Panas Ini

    February 20, 2026

    Gibran Ajak Ormas Islam Berperan Kawal Pembangunan

    February 20, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    OJK Jatuhkan Denda Miliaran Rupiah ke Influencer Saham : Okezone Economy

    February 20, 2026

    Mantan Kapolres Bima Kota Tulis Surat, Bantah Terima Jatah Bandar

    February 20, 2026

    West Ham Siap Datangkan Striker Muda Bertipe Mirip Osimhen Musim Panas Ini

    February 20, 2026

    Gibran Ajak Ormas Islam Berperan Kawal Pembangunan

    February 20, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.