Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Comeback Belum Jelas, Gervonta Davis Masih Diincar Juara Dunia WBO

    February 20, 2026

    Duduki Kursi Wakil Komandan ISF, RI Buktikan Lobi Diplomatik Efektif

    February 20, 2026

    Pramono Akui Janji Kampanye Naikkan Insentif RT RW dan Pemasangan CCTV Belum Terealisasi : Okezone News

    February 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Program Presiden»Dokter Richard Lee Tidak Ditahan, tapi Wajib Lapor : Okezone News

    Dokter Richard Lee Tidak Ditahan, tapi Wajib Lapor : Okezone News

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 20, 2026No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email






    Richard Lee Tidak Ditahan, tapi Wajib Lapor












    JAKARTA – Polisi telah selesai memeriksa Dokter Richard Lee, tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Polisi menyebutkan, Richard Lee dikenakan wajib lapor.

    1. Wajib Lapor

    Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. Ia menerangkan, pada pemeriksaan kemarin, Richard Lee didampingi kuasa hukumnya dan selesai pukul 22.30 WIB.

    “Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor,” kata Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (20/2/2026). 

    Ia memastikan, proses penyidikan tetap berjalan secara profesional dan proporsional. Ia menuturkan, keputusan tersebut diambil dengan mempedomani ketentuan hukum yang berlaku, termasuk yaitu Pasal 100 ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. 

    Dia menambahkan, saat ini penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    “Perkara DRL tetap berjalan meski tidak dilakukan penahanan. Penyidik akan melengkapi berkas perkara dan segera mengirimkannya ke JPU untuk menuntaskan proses penyidikan yang telah dimulai. Seluruh proses kami pastikan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.

     



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Pramono Akui Janji Kampanye Naikkan Insentif RT RW dan Pemasangan CCTV Belum Terealisasi : Okezone News

    February 20, 2026

    Minyakita Dijual di Atas HET, Amran: Proses Hukum! : Okezone Economy

    February 20, 2026

    OJK Jatuhkan Denda Miliaran Rupiah ke Influencer Saham : Okezone Economy

    February 20, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Comeback Belum Jelas, Gervonta Davis Masih Diincar Juara Dunia WBO

    Berita Olahraga February 20, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Tinju: Situasi karier Gervonta Davis tengah berada di persimpangan. Petinju berjuluk Tank itu…

    Duduki Kursi Wakil Komandan ISF, RI Buktikan Lobi Diplomatik Efektif

    February 20, 2026

    Pramono Akui Janji Kampanye Naikkan Insentif RT RW dan Pemasangan CCTV Belum Terealisasi : Okezone News

    February 20, 2026

    Edu Gaspar Terancam Lengser dari Nottingham Forest

    February 20, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Comeback Belum Jelas, Gervonta Davis Masih Diincar Juara Dunia WBO

    February 20, 2026

    Duduki Kursi Wakil Komandan ISF, RI Buktikan Lobi Diplomatik Efektif

    February 20, 2026

    Pramono Akui Janji Kampanye Naikkan Insentif RT RW dan Pemasangan CCTV Belum Terealisasi : Okezone News

    February 20, 2026

    Edu Gaspar Terancam Lengser dari Nottingham Forest

    February 20, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.