Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Ketua BEM UGM Dituduh LGBT Hingga Sering Nyewa LC

    February 20, 2026

    Kisah Shin Tae-yong dan Patrick Kluivert yang Masih Kangen Indonesia : Okezone Bola

    February 20, 2026

    Jelang Derby della Madonnina, AC Milan Berharap Pada Jadwal Padat Inter

    February 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Kejagung Tegaskan Hukuman Mati ABK di Kasus Narkoba sesuai Fakta Hukum

    Kejagung Tegaskan Hukuman Mati ABK di Kasus Narkoba sesuai Fakta Hukum

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 20, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan besaran tuntutan yang diajukan oleh jaksa kepada majelis hakim berdasar pada fakta hukum dan alat bukti yang telah terungkap di pengadilan.


    “Pada tanggal 5 Februari 2026 kemarin dilakukan penuntutan terhadap 6 terdakwa tersebut dan masing-masing dituntut hukuman mati. Tentunya penuntut umum dalam melakukan penuntutan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan,” kata Anang kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 20 Februari 2026.

    Menurut dia, salah satu pertimbangan jaksa agar diberikan hukuman maksimal, karena untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. 



    Terlebih, jumlah barang bukti dalam peredaran sabu tersebut mencapai 2 ton.

    “Karena yang penting bagi kita, negara dalam hal ini, komitmen melindungi warga negara dari bahaya narkotika. Inikan hampir 2 ton enggak main-main dan itu melibatkan lintas negara, inikan kejahatan internasional sindikatnya,” tuturnya. 

    Di kasus ini, terdakwa juga secara sadar dan mengetahui jika barang yang diangkut ke kapal bukanlah minyak melainkan barang haram narkotika jenis sabu.

    Bahkan, salah satu terdakwa bernama Fandi juga mengetahui dan telah menerima bayaran sebesar Rp8,2 juta melalui transfer rekening pada 14 Mei 2025 atas upahnya selaku ABK di atas kapal yang membawa dua ton sabu itu.

    Walau begitu, Kejagung tetap menghormati hak hukum para terdakwa lewat nota pembelaan-nya pada persidangan yang dijadwalkan pada 23 Februari mendatang.

    “Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan kehati-hatian dan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di pengadilan. Silakan terdakwa maupun penasehat hukumnya mempunyai hak untuk (menyampaikan) pembelaan (pledoi),” pungkas Anang.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Ketua BEM UGM Dituduh LGBT Hingga Sering Nyewa LC

    February 20, 2026

    Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Bisa jadi Alat Kriminalisasi Pengusaha

    February 20, 2026

    Semakin Ditekan, Justru Kami Semakin Melawan

    February 20, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Ketua BEM UGM Dituduh LGBT Hingga Sering Nyewa LC

    Berita Nasional February 20, 2026

    Teror tersebut diterima Tiyo usai dirinya aktif mengkritisi kebijakan pemerintah, salah satunya terkait Makan Bergizi…

    Kisah Shin Tae-yong dan Patrick Kluivert yang Masih Kangen Indonesia : Okezone Bola

    February 20, 2026

    Jelang Derby della Madonnina, AC Milan Berharap Pada Jadwal Padat Inter

    February 20, 2026

    ABK Dituntut Hukuman Mati, Hotman Paris Minta Bantuan Prabowo : Okezone News

    February 20, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Ketua BEM UGM Dituduh LGBT Hingga Sering Nyewa LC

    February 20, 2026

    Kisah Shin Tae-yong dan Patrick Kluivert yang Masih Kangen Indonesia : Okezone Bola

    February 20, 2026

    Jelang Derby della Madonnina, AC Milan Berharap Pada Jadwal Padat Inter

    February 20, 2026

    ABK Dituntut Hukuman Mati, Hotman Paris Minta Bantuan Prabowo : Okezone News

    February 20, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.