Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Spalletti Tegaskan Masa Depan Juventus Tetap Aman Meski Hadapi Tantangan

    February 20, 2026

    KPK Bakal Kulik Dugaan Aliran Uang Suap Importasi ke Dirjen Bea Cukai

    February 20, 2026

    Apakah PPPK Paruh Waktu Akan Dapat THR 2026? : Okezone Economy

    February 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Mantan Pimpinan KPK Pertanyakan Esensi Tindak Pidana Perkara Pertamina

    Mantan Pimpinan KPK Pertanyakan Esensi Tindak Pidana Perkara Pertamina

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 20, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mempertanyakan esensi tindak pidana yang dituduhkan jaksa dalam surat dakwaan. 


    “Terkait dengan perkara Pertamina yang sekarang disidangkan itu. Ya saya membaca dakwaan, ya bingung juga saya memahami ya. Ini apa sih esensi dari dakwaan ini?” kata Alex dalam diskusi Iwakum bertajuk “Menakar Batasan Hukum antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi” di bilangan Jakarta Selatan, Jumat, 20 Februari 2026.

    Alex mengaku tak dapat menangkap esensi surat dakwaan dan letak tindak pidana dalam perkara tersebut. 



    “Terus terang saya bilang ke majelis hakim, ‘Saya enggak dapet lho esensi atau substansi dakwaan itu di mana letak pidananya itu di mana.’ Saya sampaikan,” ungkapnya. 

    Alex mengatakan, dalam perkara terkait keputusan bisnis umumnya menyangkut Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. 

    Namun, Alex mengingatkan, dalam UU Perseroan Terbatas dan UU BUMN terdapat prinsip business judgement rule. Prinsip tersebut melindungi direksi dari tanggung jawab pribadi atas kerugian perusahaan akibat keputusan bisnis selama diambil dengan itikad baik, hati-hati, informasi memadai, dan untuk kepentingan perseroan. 

    “Kita temukan ada hal-hal yang bisa menghindari anggota direksi dari pertanggungjawaban pidana atau perdata, kan di sana ada istilahnya business judgement rule,” jelasnya.

    Alex menyatakan, dalam kedua UU tersebut, terdapat hal penting yang memisahkan antara business judgement rule dan tindak pidana korupsi, yakni konflik kepentingan. 

    Hal ini karena akar persoalan korupsi, baik itu penyuapan, gratifikasi, dan lainnya, adalah konflik kepentingan. Bisa saja suap diterima direksi BUMN setelah tak lagi menjabat. Namun, konflik kepentingan dapat terlihat sejak awal suatu proyek berjalan. 

    “Konflik kepentingan itu kan bisa kita lihat di dalam proses transaksi itu apakah antara pihak direksi atau manajemen BUMN dengan mitra bisnis itu ada konflik kepentingan. Itu kan bisa digali dari keterangan saksi-saksi atau pihak lain. Tekanannya sebetulnya ke sana. Kalau konflik kepentingan enggak ada, suap dan gratifikasi apalagi, terus kita mau ke mana larinya ini kan?” tegas Alex. 

    Selain itu, ia menekankan, penegak hukum seharusnya memulai menangani suatu perkara dari adanya kerugian negara. Dikatakan, kerugian perusahaan tidak serta merta merupakan kerugian keuangan negara yang dapat ditarik menjadi pelanggaran hukum dan tindak pidana korupsi. Kerugian perusahaan bisa jadi disebabkan salah perencanaan, kecelakaan, atau bencana. 

    “Tapi hal-hal seperti ini sering menjadi perkara pidana, dan perusahaan yang mengerjakan tadi diminta mengembalikan keuntungan yang dia peroleh, padahal dia memperolehnya itu dengan cara yang wajar, keuntungannya pun wajar. Nah, ini kan konyol kadang-kadang,” paparnya. 

    Atas dasar itu, lanjut Alex, perbuatan melawan hukum dan memperkaya orang lain belum tentu merugikan keuangan negara. Namun, katanya, terkadang cara berpikir penegak hukum keliru dengan mencari perbuatan melawan hukumnya baru kemudian mencari kerugian keuangan negara. 

    “Nah, ini yang harus dicamkan, para penyidik itu harus tahu hal seperti itu gitu kan. Sehingga enggak apa ya, enggak serta-merta ya, melawan hukum baru kemudian dicari kerugian negaranya. Itu cara berpikir yang menurut saya terbalik, salah. Cari dulu kerugian negaranya dulu. Baru kenapa ada kerugian negara? Kenapa perusahaan itu rugi? Kan seperti itu, banyak hal,” pungkasnya.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    KPK Bakal Kulik Dugaan Aliran Uang Suap Importasi ke Dirjen Bea Cukai

    February 20, 2026

    Mantan Danyon Sat 71.2 Kopassus Jabat Dandim 0509 Kabupaten Bekasi

    February 20, 2026

    Jadwal Imsak dan Subuh Hari Ini Sabtu 21 Februari 2026

    February 20, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Spalletti Tegaskan Masa Depan Juventus Tetap Aman Meski Hadapi Tantangan

    Berita Olahraga February 20, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Italia: Juventus tengah bersiap menghadapi Como dalam laga Serie A yang krusial…

    KPK Bakal Kulik Dugaan Aliran Uang Suap Importasi ke Dirjen Bea Cukai

    February 20, 2026

    Apakah PPPK Paruh Waktu Akan Dapat THR 2026? : Okezone Economy

    February 20, 2026

    Tom Brady Terlihat Ikut Nongkrong di San Siro Saat AC Milan Hadapi Como

    February 20, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Spalletti Tegaskan Masa Depan Juventus Tetap Aman Meski Hadapi Tantangan

    February 20, 2026

    KPK Bakal Kulik Dugaan Aliran Uang Suap Importasi ke Dirjen Bea Cukai

    February 20, 2026

    Apakah PPPK Paruh Waktu Akan Dapat THR 2026? : Okezone Economy

    February 20, 2026

    Tom Brady Terlihat Ikut Nongkrong di San Siro Saat AC Milan Hadapi Como

    February 20, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.