Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Prediksi Fatih Karagumruk vs Samsunspor, 23 Februari 2026 Turkish Super Lig

    February 20, 2026

    Trump Kena Pukul Telak, Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Global

    February 20, 2026

    Vincent Kompany Beri Kritik Pedas ke Mourinho Soal Insiden Vinicius

    February 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Bisa jadi Alat Kriminalisasi Pengusaha

    Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Bisa jadi Alat Kriminalisasi Pengusaha

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 20, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Praktisi Hukum Febri Diansyah mengungkapkan kekhawatirannya terhadap tren tersebut. Ia berpandangan adanya batasan yang kabur antara sengketa bisnis dengan tindak pidana korupsi, terutama terkait penggunaan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.


    “Sampai sekarang kalau catatan KPK yang record-nya jelas ya, yang tercatat di website itu ada 732 perkara. Kalau kita lihat di statistik penindakan KPK, 732 perkara yang melibatkan sektor swasta,” kata Febri Diansyah dalam diskusi Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk “Menakar Batasan Hukum Antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi”, di Walking Drums, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Februari 2026.

    Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya  diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah  dan paling banyak 1 miliar rupiah.



    Lebih lanjut, Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan  diri sendiri atau  orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit  50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.

    Febri menegaskan bahwa pihaknya sangat mendukung pemberantasan korupsi yang efektif. Namun, ia tidak setuju jika dalih pemberantasan korupsi justru digunakan untuk menyasar pihak yang sebenarnya bukan pelaku pidana.

    “Tapi kita juga enggak setuju nih, pemberantasan korupsi atau dalih atau dalil pemberantasan korupsi digunakan secara tidak sesuai dengan hukum untuk menyasar pihak-pihak yang sebenarnya tidak pantas dikatakan sebagai pelaku tindak pidana korupsi,” tegasnya.

    Ia mencermati banyak kegiatan bisnis normal, seperti negosiasi kontrak, yang kini rentan ditarik ke ranah pidana korupsi. Hal ini dianggap berbahaya bagi iklim usaha dan kepastian hukum di Indonesia.

    “Perbuatan di sektor bisnis; orang negosiasi untuk mendapatkan kontrak di sektor bisnis, ditarik-tarik ke korupsi. Apa yang tidak jelas di sana? Ada satu unsur tuh, aspek ‘melawan hukum’-nya yang ditafsirkan terlalu luas secara karet,” paparnya.

    Lebih jauh, Febri memperingatkan bahwa penggunaan pasal yang serampangan dapat berujung pada kriminalisasi. Hal ini sangat disayangkan mengingat kontribusi pengusaha dalam menggerakkan ekonomi dan menyerap tenaga kerja.

    “Penggunaan pasal secara serampangan, secara karet, itu justru bisa mengkriminalisasi. Saya gunakan bahasa ‘mengkriminalisasi’ ya–mengkriminalisasi orang-orang yang secara bisnis dia berkontribusi dalam sebuah proses bisnis,” tegas Febri.

    Ia mengingatkan bahwa keuntungan yang diperoleh perusahaan dalam transaksi bisnis tidak boleh langsung dicap sebagai kerugian negara atau keuntungan pribadi yang ilegal. Sebab, keuntungan tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak.

    “Di perusahaan itu ada karyawan. Ada karyawan yang jumlahnya puluhan, ratusan, bahkan ribuan. Ada keluarga yang hidup karena bekerja di sana akibat keuntungan bisnis tersebut,” kata eks Jubir KPK ini.

    Febri berpesan agar penegak hukum bisa lebih jernih dalam memilah perkara. Jika sebuah persoalan murni merupakan urusan bisnis, maka penyelesaiannya pun harus melalui koridor hukum bisnis.

    “Artinya, kalau ini persoalannya adalah persoalan bisnis, selesaikan secara bisnis, bukan tarik ke tindak pidana korupsi,” demikian Febri.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Trump Kena Pukul Telak, Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Global

    February 20, 2026

    Kawasan Industri Jateng Motor Baru Transformasi Ekonomi Nasional

    February 20, 2026

    Ketua BEM UGM Dituduh LGBT Hingga Sering Nyewa LC

    February 20, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Prediksi Fatih Karagumruk vs Samsunspor, 23 Februari 2026 Turkish Super Lig

    Berita Olahraga February 20, 2026

    Ligaolahraga.com -Atmosfer di Ataturk Olimpiyat Stadium akan memanas ketika Fatih Karagumruk, tim yang berada di…

    Trump Kena Pukul Telak, Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Global

    February 20, 2026

    Vincent Kompany Beri Kritik Pedas ke Mourinho Soal Insiden Vinicius

    February 20, 2026

    Jadwal Tes Pramusim MotoGP 2026 Hari Ini: Marc Marquez Menggila di Sirkuit Buriram? : Okezone Sports

    February 20, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Prediksi Fatih Karagumruk vs Samsunspor, 23 Februari 2026 Turkish Super Lig

    February 20, 2026

    Trump Kena Pukul Telak, Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Global

    February 20, 2026

    Vincent Kompany Beri Kritik Pedas ke Mourinho Soal Insiden Vinicius

    February 20, 2026

    Jadwal Tes Pramusim MotoGP 2026 Hari Ini: Marc Marquez Menggila di Sirkuit Buriram? : Okezone Sports

    February 20, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.