Gugatan tersebut mempersoalkan penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Purbaya menegaskan, komentarnya soal kemungkinan gugatan tersebut ialah murni disampaikan dalam konteks umum mengenai dinamika sebuah perkara hukum.
Ia menyatakan jika dasar gugatan kuat, maka kemungkinan gugatan itu bisa menang, namun sebaliknya, jika dasar gugatannya lemah, maka gugatan bisa kalah.
Namun Purbaya menekankan bahwa pemerintah tetap menghargai aspirasi guru honorer yang menggugat. Purbaya menyadari peran mereka sangat vital dalam sistem pendidikan nasional.
“Menkeu memahami bahwa guru honorer memiliki peran penting dalam sistem pendidikan nasional dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari prioritas pembangunan sumber daya manusia Indonesia,” ucap Purbaya dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat, 20 Februari 2026.
Ia menambahkan, dirinya tidak bermaksud meremehkan maupun mengabaikan suara para pendidik.
“Menkeu tidak bermaksud merendahkan ataupun mengabaikan perjuangan dan aspirasi para guru honorer,” imbuhnya.
Bendahara negara itu pun mengajak seluruh pihak untuk menyikapi informasi secara utuh dan proporsional serta mengedepankan dialog yang konstruktif demi penguatan kebijakan pendidikan nasional.
Seperti diketahui, gugatan uji materiil itu sebelumnya diajukan oleh dosen Rega Felix dan guru honorer Reza Sudrajat. Mereka mempersoalkan penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 untuk mendanai program MBG.
Dalam APBN 2026, anggaran pendidikan tercatat sebesar Rp769,1 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp223 triliun dialokasikan untuk program MBG.
Melalui laman resmi Mahkamah Konstitusi, Reza menyatakan dirinya tidak menolak program tersebut. Namun ia mempertanyakan sumber dan mekanisme pendanaannya yang dinilai mengurangi ruang fiskal untuk kebutuhan mendasar pendidikan.
“Berlakunya ketentuan tersebut berdampak pada terbatasnya ruang fiskal bagi pemenuhan belanja pegawai pendidikan, termasuk pengangkatan guru honorer menjadi aparatur sipil negara,” terangnya.
Sedangkan Purbaya dalam pernyataannya pada Rabu, 18 Februari 2026 terkesan merendahkan gugatan tersebut.
”Ya biar aja, kita lihat dulu seperti apa. Kan bisa kalah, bisa menang kan. Kalau saya rasa lemah, kalau lemah ya pasti kalah. Tapi kita lihat dulu hasilnya seperti apa,” tandas Purbaya.

