Nur Khabibi
, Jurnalis-Jum’at, 20 Februari 2026 |17:35 WIB
Sidang Pledoi Terdakwa Riva Siahaan/Okezone
JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT. Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan membacakan pleidoi terkait kasus dugaan korupsi tata kelola produk kilang minyak mentah pada PT Pertamina subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Riva menegaskan, bahwa seluruh kebijakan yang diambilnya adalah bagian dari tugas pokok dan fungsinya sebagai direktur utama demi kepentingan perusahaan dan negara.
“Saya berdiri di hadapan Yang Mulia bukan untuk mencari simpati, melainkan untuk memohon keadilan yang seadil-adilnya di dalam menilai perkara ini berdasarkan fakta persidangan yang ada, bukan berdasarkan narasi yang lebih dahulu dibangun di luar fakta persidangan,” ujarnya dikutip, Jumat (20/2/2026).
Riva memohon agar Majelis Hakim membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan hukum atau setidaknya melepaskannya dari segala tuntutan (onstslag van alle rechtsvervolging).
Dalam kesempatan itu, dia juga menceritakan detik-detik penggeledahan rumahnya yang terjadi pada dini hari. Ia menganalogikan kejadian tersebut sebagai dini hari yang kelam.
“Hidup saya dan keluarga terkasih berubah secara drastis ketika pada dini hari tanggal 9 Desember 2024 pukul 03.30, dini hari yang kelam tersebut,” kata Riva.
Menurutnya, penggeledahan itu tanpa ada alasan dan pemeriksaan hukum terlebih dahulu. Secara tiba-tiba, sembilan orang petugas memasuki rumahnya.
Saat itu istrinya yang tengah tertidur terpaksa bangun dan keluar dari kamar. Petugas yang bersiap kemudian menggeledah kamarnya dan kamar anak-anaknya.
Saat itu, terdapat petugas yang menanyakan di mana ruang kerjanya. Riva Siahaan yang memang tidak memiliki ruang kerja pun tidak bisa menunjukkan ruangan yang dimaksud.
“Saat saya mengatakan tidak memiliki karena memang secara fakta saya selalu berbagi tempat bekerja di ruang keluarga dengan putri dan putra saya,” pungkasnya.

