Mahkamah Agung AS menilai kebijakan tarif tersebut melampaui batas kewenangan presiden.
Dalam putusan 6-3, mayoritas hakim menyatakan Trump telah menggunakan undang-undang kekuasaan darurat federal secara berlebihan untuk memberlakukan tarif resiprokal secara luas terhadap berbagai negara.
“Pengadilan menyatakan Trump telah melampaui kewenangannya dengan menggunakan UU kekuasaan darurat federal untuk memberlakukan tarif ‘resiprokal’ di seluruh dunia serta pajak impor terarah yang menurut pemerintah ditujukan untuk mengatasi perdagangan fentanil,” bunyi laporan Mahkamah Agung AS dikutip dari Bloomberg pada Sabtu, 21 Februari 2026,
Meski demikian, Mahkamah Agung tidak secara langsung memutuskan soal hak pengembalian dana bagi importir yang telah membayar tarif tersebut. Lembaga tersebut menyerahkan keputusan kepada pengadilan tingkat bawah.
“Para hakim tidak membahas sejauh mana importir berhak atas pengembalian dana, dan menyerahkan persoalan tersebut kepada pengadilan tingkat bawah untuk memutuskannya,” tulis Bloomberg.
Adapun potensi nilai pengembalian dana itu diperkirakan dapat mencapai 170 miliar Dolar AS. Putusan ini menjadi pukulan telak bagi agenda ekonomi utama Trump sekaligus kekalahan hukum terbesarnya sejak kembali ke Gedung Putih.
Merespons pembatalan tersebut, Gedung Putih menyatakan akan segera mencari dasar hukum alternatif untuk mempertahankan kebijakan tarif tersebut.
Pemerintah disebut tengah menyiapkan instrumen hukum lain, meski opsi tersebut dinilai lebih rumit dan memiliki ruang lingkup lebih terbatas dibandingkan kewenangan luas yang sebelumnya diklaim Trump berdasarkan International Emergency Economic Powers Act.
Putusan ini membuka babak baru dalam kebijakan perdagangan AS dan berpotensi memicu ketidakpastian lanjutan bagi pelaku usaha serta mitra dagang global, termasuk Indonesia yang terdampak kebijakan tarif resiprokal Washington.

