Penahanan dilakukan setelah Didik dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
“Mulai Kamis 19 Februari 2026, dilakukan penahanan terhadap AKBP DPK oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat 20 Februari 2026.
Didik dinyatakan bersalah terkait kepemilikan koper berwarna putih yang berisi narkoba dan ditempatkan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.
Barang bukti yang disita antara lain; sabu sebanyak 16,3 gram, Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (total 23,5 gram), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan Ketamin 5 gram.
Selain itu, Didik juga menjadi tersangka kasus penerimaan aliran dana hasil tindak pidana narkoba oleh Polda NTB. Aliran dana tersebut berasal dari Koh Erwin melalui perantara AKP Malaungi, yang saat itu menjabat Kasatresnarkoba Polres Bima Kota.
AKP Malaungi mengungkapkan bahwa dirinya menerima uang dari bandar narkoba sejak Juni hingga November 2025, dan sebagian diserahkan kepada Didik.
“Adapun jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp2,8 miliar,” kata Eko.

