Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Jon Scheyer Komentari Tanggapan Jaksa soal Aksi Pemukulan Fans UNC

    February 20, 2026

    Adik Raja Charles Ditangkap, Hubungan dengan Epstein Kembali Disorot

    February 20, 2026

    Tersandung Kasus Dugaan Penganiayaan, Ricky Pratama Absen di Laga Persija Jakarta vs PSM Makassar : Okezone Bola

    February 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»WNA China Didakwa Dalangi Tambang Emas Ilegal di Ketapang

    WNA China Didakwa Dalangi Tambang Emas Ilegal di Ketapang

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 20, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Kamis, 19 Februari 2026, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan terdakwa memerintahkan pengolahan ore emas menggunakan bahan peledak tanpa izin.


    Jaksa Nafathony Batistuta mengatakan, Liu Xiaodong mengaku sebagai pimpinan baru perusahaan dan mengendalikan aktivitas produksi emas meski tidak memiliki kewenangan sah.

    “Terdakwa Liu Xiaodong yang mengaku sebagai pimpinan baru PT Sultan Rafli mandiri sejak Oktober hingga November 2023 memerintahkan para pekerja untuk mengolah batuan dan tanah yang mengandung emas atau ore emas,” kata Jaksa.



    Dakwaan menyebut, terdakwa menggunakan bahan peledak tanpa izin untuk melakukan penambangan bawah tanah.

    Akibatnya, PT SRM mengalami kerugian besar serta tidak dapat menjalankan operasional selama berbulan-bulan karena lokasi pabrik dikuasai kelompok terdakwa.

    Jaksa juga menguraikan, pada Juli 2023 terdakwa bersama kelompoknya diduga mengusir karyawan resmi dan mengambil alih area pabrik. Gudang perusahaan kemudian dibobol dan bahan peledak dalam jumlah besar diambil untuk kegiatan penambangan ilegal.

    Barang yang dikuasai meliputi dinamit power gel sekitar 50.000 kilogram, detonator elektrik 1.900 unit, serta detonator non-elektrik 26.000 unit. Bahan peledak tersebut digunakan dalam operasi penambangan bawah tanah dari 26 Agustus hingga 13 Oktober 2023.

    Selain bahan peledak, terdakwa juga didakwa menggunakan listrik perusahaan tanpa izin untuk mengoperasikan produksi emas pada November hingga Desember 2023. Tagihan listrik perusahaan pun melonjak ratusan juta rupiah per bulan, dengan kerugian listrik mencapai sekitar Rp451 juta.

    Jaksa menegaskan total kerugian perusahaan akibat perbuatan terdakwa mencapai sekitar Rp4 miliar, terdiri dari kerugian bahan peledak Rp3,5 miliar dan kerugian listrik Rp451 juta.

    “Perbuatan ini didakwakan melanggar Pasal 477 Ayat 1 huruf f dan g KUHP sebagaimana diubah dengan UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana,” terang Jaksa.

    Setelah pembacaan surat dakwaan, tim JPU langsung menghadirkan saksi, yakni mantan karyawan PT SRM, Kasmirus dan Kasisu Kato yang mengungkap adanya aktivitas tambang ilegal saat perusahaan sedang dibekukan dan fasilitasnya dipasang police line. Saksi Kasmirus mengaku mendengar suara ledakan keras dari dalam tanah pada malam hari.

    “Saya mendengar ledakan kayak bom sekitar tiga kali. Di samping itu saya juga dengar aktivitas pabrik, karena saya penasaran saya masuk dan melihat mereka mengangkut batuan ore (emas),” kata saksi Kasmirus.

    Saat mencoba mendekat, saksi justru dicurigai sebagai mata-mata oleh para pekerja yang tidak dikenal, meski dirinya merupakan karyawan sah perusahaan.

    “Saat saya datangi malah dituduh sebagai mata-mata. Saya kan karyawan SRM, kenapa saat pabrik beroperasi kami tidak dipekerjakan kembali?” tegasnya.

    Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya dari pihak JPU.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Adik Raja Charles Ditangkap, Hubungan dengan Epstein Kembali Disorot

    February 20, 2026

    BI Naikkan Paket Penukaran Uang Jadi Rp 5,3 Juta dan 2.800 Titik Layanan

    February 20, 2026

    Bursa Eropa Parkir di Zona Merah, Kejutan Datang dari Saham Nestle

    February 20, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Jon Scheyer Komentari Tanggapan Jaksa soal Aksi Pemukulan Fans UNC

    Berita Olahraga February 20, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Basket NCAA: Jaksa wilayah Carolina Utara mengatakan bahwa “tidak ada bukti sama sekali”…

    Adik Raja Charles Ditangkap, Hubungan dengan Epstein Kembali Disorot

    February 20, 2026

    Tersandung Kasus Dugaan Penganiayaan, Ricky Pratama Absen di Laga Persija Jakarta vs PSM Makassar : Okezone Bola

    February 20, 2026

    Istri AKBP Didik dan Aipda Dianita Positif Konsumsi Ekstasi

    February 20, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Jon Scheyer Komentari Tanggapan Jaksa soal Aksi Pemukulan Fans UNC

    February 20, 2026

    Adik Raja Charles Ditangkap, Hubungan dengan Epstein Kembali Disorot

    February 20, 2026

    Tersandung Kasus Dugaan Penganiayaan, Ricky Pratama Absen di Laga Persija Jakarta vs PSM Makassar : Okezone Bola

    February 20, 2026

    Istri AKBP Didik dan Aipda Dianita Positif Konsumsi Ekstasi

    February 20, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.