
Jakarta, CNN Indonesia —
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta menyegel toko perhiasan mewah Bening Luxury di wilayah Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (20/2).
Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea Cukai Kanwil Jakarta, Nugroho Arief Darmawan, menyebut penyegelan dilakukan lantaran toko perhiasan mewah itu diduga tidak memenuhi prosedur penuh di bidang bea masuk atau perpajakan.
Ia menjelaskan pihaknya saat ini juga tengah memeriksa Toko Bening Luxury terkait dugaan tidak memenuhi aturan pemungutan kepabeanan dan perpajakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kita saat ini lakukan pemeriksaan secara administratif belum memenuhi penerimaan atau pemungutan di bidang bea masuk atau juga perpajakan, pemungutan di bidang perpajakan baik PPN atau PPh,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/2).
Nugroho mengatakan penyegelan dilakukan bersama perwakilan Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan pemeriksaan administrasi baik dari sisi penerimaan kepabeanan atau perpajakan.
Kendati demikian, ia belum bisa membeberkan lebih jauh ihwal hasil temuan petugas dari penyegelan toko tersebut. Pasalnya, kata dia, pendalaman dan pemeriksaan masih terus dilakukan oleh tim gabungan.
“Temuan kita belum bisa menjawab sekarang karena proses masih akan dilakukan di kantor. Dalam waktu segera nanti tim dari Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai akan menyampaikan hasil pemeriksaannya,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Nugroho mengatakan petugas menduga terdapat pelanggaran aturan perundang-undangan tentang kepabeanan, yakni Pasal 75 Ayat (1) dan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
“Bea Cukai berwenang melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang eks impor yang berada di dalam wilayah Indonesia, dalam hal ini wilayah kepabeanan Indonesia,” tuturnya.
Lebih lanjut, Nugroho mengingatkan kepada seluruh pelaku bisnis bahwa penindakan ini tidak hanya akan menyasar pada toko-toko perhiasan semata. Ia memastikan seluruh pelaku impor lainnya juga akan menjadi sasaran pemeriksaan administrasi.
“Jadi saat ini ada tiga lokasi yang sedang kita lakukan untuk pemeriksaan secara administratif,” pungkasnya.
Sebelumnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta sebelumnya menyegel tiga toko perhiasan Tiffany & Co di Jakarta karena dugaan pelanggaran administrasi terhadap barang impor.
Penyegelan dilakukan di gerai yang berlokasi di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place. Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta Siswo Krisyanto mengatakan penindakan dilakukan terhadap barang bernilai tinggi yang diduga tidak diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan impor barang.
DJBC melakukan pengumpulan data atas barang yang terdapat di toko untuk dicocokkan dengan dokumen impor yang dilaporkan perusahaan saat memasukkan barang ke Indonesia. Pihak manajemen perusahaan diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan terkait temuan tersebut.
Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Keuangan untuk menggali potensi penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan perpajakan. DJBC juga membuka kemungkinan penindakan lanjutan terhadap toko perhiasan mewah lainnya di pusat perbelanjaan Jakarta apabila ditemukan pelanggaran serupa.
Hingga kini belum ada pernyataan dari Tiffany & Co terkait penyegelan toko mereka di pusat perbelanjaan Jakarta.
(tfq/har)
[Gambas:Video CNN]

