Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    WBO Hukum Janibek Alimkhanuly Satu Tahun Setelah Gagal Dalam Tes Doping

    February 21, 2026

    Laba Tertinggi, Setor Triliunan ke Negara

    February 21, 2026

    Raup 350 SPK, Penjualan GWM Naik 3 Kali Lipat di IIMS 2026 : Okezone Ototekno

    February 21, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Bripda Masias Resmi Jadi Tersangka

    Bripda Masias Resmi Jadi Tersangka

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 21, 2026No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro menyebutkan usai penetapan tersangka dilakukan, Bripda Masias langsung dikirim ke Polda Maluku untuk menjalani sidang kode etik.

    Pemeriksaan kode etik tidak dilakukan di tingkat Polres karena kewenangannya berada di Polda melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam).

    “Kalau kode etik memang ranahnya di Polda. Jadi penanganannya dilaksanakan di Bidpropam Polda Maluku,” kata Whansi kepada wartawan pada Sabtu, 21 Februari 2026.


    Lanjut Whansi, meski anggota tersebut berdinas di wilayah hukum tertentu, namun bila perkara masuk dalam kategori pelanggaran kode etik profesi Polri, maka sidangnya digelar di tingkat Polda.

    “Kalau sidang disiplin bisa di Polres. Tapi kalau sudah masuk kode etik, itu kewenangannya di Polda,” tegas Whansi.

    Di sisi lain, Whansi memastikan proses pidana tetap ditangani Polres Tual.

    “Pidananya tetap jalan di sini. Setelah pemeriksaan etik selesai, yang bersangkutan akan dikembalikan lagi ke
    Polres Tual untuk melanjutkan proses pidananya,” ujar Whansi.

    Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 14 saksi dan menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

    Atas perbuatannya, Bripda Masias dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Laba Tertinggi, Setor Triliunan ke Negara

    February 21, 2026

    4 Tanda Kurma Tidak Latak Dimakan, Ini Cirinya

    February 21, 2026

    PB IKA PMII Kubu Fathan Subkhi Segera Kasasi dan Lapor KY

    February 21, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    WBO Hukum Janibek Alimkhanuly Satu Tahun Setelah Gagal Dalam Tes Doping

    Berita Olahraga February 21, 2026

    Ligaolahraga.com -Badan tinju dunia World Boxing Organization (WBO) menjatuhkan sanksi skorsing satu tahun kepada juara…

    Laba Tertinggi, Setor Triliunan ke Negara

    February 21, 2026

    Raup 350 SPK, Penjualan GWM Naik 3 Kali Lipat di IIMS 2026 : Okezone Ototekno

    February 21, 2026

    Pramono Ingin Kawasan Kuningan Mirip Sudirman-Thamrin

    February 21, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    WBO Hukum Janibek Alimkhanuly Satu Tahun Setelah Gagal Dalam Tes Doping

    February 21, 2026

    Laba Tertinggi, Setor Triliunan ke Negara

    February 21, 2026

    Raup 350 SPK, Penjualan GWM Naik 3 Kali Lipat di IIMS 2026 : Okezone Ototekno

    February 21, 2026

    Pramono Ingin Kawasan Kuningan Mirip Sudirman-Thamrin

    February 21, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.