Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kwarda Jateng Gelar Renungan Hari Baden Powell 2026 Secara Hybrid: Serukan Kepedulian Bencana dan Kemandirian Pangan

    February 21, 2026

    Prediksi Alaves vs Girona, 24 Februari 2026 La Liga

    February 21, 2026

    PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

    February 21, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Kapolri Buka Suara soal Brimob Penganiaya Maut Siswa Madrasah Tual

    Kapolri Buka Suara soal Brimob Penganiaya Maut Siswa Madrasah Tual

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 21, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo buka suara terkait dugaan anggota Brimob, Bripda MS, menganiaya siswa inisial AT hingga tewas di Tual, Maluku.

    Dia mengatakan proses etik dan pidana terhadap Bripda MS itu sedang berjalan, dan akan transparan akuntabel.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Saya kira sudah diproses ya. Saat ini sedang dalam pendalaman, penyelidikan baik proses yang ditangani oleh Polres, diasistensi oleh Polda (Maluku),” kata Listyo kepada wartawan di Purwakarta, Jawa Barat, Sabtu (21/2).

    “Saat ini sedang berjalan. Saya kira hal-hal yang seperti itu kita transparan,” sambungnya.





    Sebelumnya, Mabes Polri secara terbuka menyampaikan permohonan maaf secara terbuka terkait insiden dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob Bripda MS di Kota Tual, Maluku. 

    Dalam peristiwa penganiayaan yang videonya viral di media sosial, siswa madrasah berinisial AT terlihat mengalami pendarahan hingga nyawanya tak dapat diselamatkan.

    Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan institusi Polri sangat menyesalkan kejadian ini dan menyampaikan empati mendalam kepada keluarga korban.

    “Polri turut berdukacita yang mendalam atas meninggalnya korban dan berempati kepada keluarga besar korban atas kejadian tersebut,” kata Isir melalui keterangannya, Sabtu siang.

    Dia menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat. Isir menekankan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum tersebut merupakan tindakan individu yang menyimpang dan tidak merepresentasikan institusi Polri.

    “Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu Polri tersebut yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya,” ucapnya.

    Polri, kata Isir, memastikan proses hukum terhadap oknum Brimob tersebut akan dilakukan secara transparan. Dia menjamin penindakan akan dilakukan baik secara pidana maupun etik.

    Tersangka

    Bripda MS saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka di Polres Tual.

    Bripda MS langsung dijebloskan ke Rutan Polres Tual setelah gelar perkara pada Jumat (20/2) malam.

    Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro mengatakan sejumlah barang bukti mulai dari helm taktis, sepeda motor hingga peralatan yang ada di helm turut diamankan.

    “Kita amankan helm taktis milik Bripda MS, dua sepeda motor, kunci motor korban hingga peralatan lain yang di helm sudah kita amankan,” ujarnya.

    Pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Bid Propam Polda Maluku terkait hukuman kepada Bripda MS. Dia menegaskan Bripda MS diproses pidana maupun dengan proses kode etik Polri.

    Whansi menjelaskan telah diperiksa empat belas orang saksi baik dari pihak keluarga korban maupun anggota Brimob lain yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

    Dalam perkara penganiayaan berujung maut itu, Bripda MS dijerat pasal berlapis.

    Pertama Pasal 35 juncto pasal 14 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan badan tujuh tahun penjara.

    Bripda MS juga dijerat dengan pasal 474 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.

    Selain itu, Kapolres Tual dan Dansat Brimob Polda Maluku Kombes Pol Irfan, Jumat (20/2) pagi, sempat mendatangi rumah duka korban di Desa Vitditan, Kecamatan Bula Utara, Tual.

    Dalam pertemuan itu, Kapolres Tual sempat meminta maaf kepada keluarga mendiang AT.

    Kepada keluarga korban, Kapolres berjanji akan mengusut tuntas masalah tersebut. Untuk itu, ia berharap keluarga korban percaya dan menyerahkan semuanya kepada pihak kepolisian.

    Kapolres dan  Irfan saling berjabat tangan dan saling memeluk satu sama lain dengan pihak keluarga. Sambil bercucuran air mata, ayah korban, Rijik Fikri Tawakal, meminta Bripda MS dihukum seberat-beratnya.

    Rijik lantas meminta kasus tersebut diusut secara terbuka dan transparan. Jika masalah tersebut dinilai lambat tertangani maka bisa memicu masalah baru hingga meluas.

    “Saya selaku orang tua dengan masalah ini harus diberlakukan seadil-adilnya, saya cuma takut ada masalah baru yang timbul, takut pihak keluarga mengambil tindakan di luar pikiran,” ucapnya.

    Baca berita lengkapnya di sini.

    (kid)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Huntara Tak Jua Selesai, Korban Bencana Tapteng Bangun Rumah Sendiri

    February 21, 2026

    Pramono Ingin Kawasan Kuningan Mirip Sudirman-Thamrin

    February 21, 2026

    Warga Pulomas Keluhkan Lapangan Padel Berisik, Berujung Gugat ke PTUN

    February 21, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Kwarda Jateng Gelar Renungan Hari Baden Powell 2026 Secara Hybrid: Serukan Kepedulian Bencana dan Kemandirian Pangan

    Berita Pramuka February 21, 2026

    SEMARANG, 21 Februari 2026 – Dalam rangka memperingati Hari Bapak Pandu Dunia, Kwartir Daerah (Kwarda)…

    Prediksi Alaves vs Girona, 24 Februari 2026 La Liga

    February 21, 2026

    PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

    February 21, 2026

    Daftar 10 Negara dengan IQ Tertinggi di Dunia, Nomor 1 China : Okezone Edukasi

    February 21, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Kwarda Jateng Gelar Renungan Hari Baden Powell 2026 Secara Hybrid: Serukan Kepedulian Bencana dan Kemandirian Pangan

    February 21, 2026

    Prediksi Alaves vs Girona, 24 Februari 2026 La Liga

    February 21, 2026

    PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

    February 21, 2026

    Daftar 10 Negara dengan IQ Tertinggi di Dunia, Nomor 1 China : Okezone Edukasi

    February 21, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.