Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Benarkah IPO Buat Perusahaan Hilang Kendali? Ini Penjelasan BEI : Okezone Economy

    February 21, 2026

    Alexander Nubel Buka Peluang Hijrah ke Inggris di Musim Depan

    February 21, 2026

    Pemerintah Diminta Evaluasi Penonaktifan Rektor UNM

    February 21, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»KPK Pastikan Proses Hukum Eks Kajari HSU Sesuai Prosedur

    KPK Pastikan Proses Hukum Eks Kajari HSU Sesuai Prosedur

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 21, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Sidang permohonan praperadilan yang diajukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi bergulir, Jumat (20/2).

    KPK, sebagai pihak termohon, menyatakan menghormati upaya hukum Albertinus karena hal itu merupakan hak setiap tersangka untuk menguji prosedur ke pengadilan.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Sebagai lembaga penegak hukum, KPK pastikan seluruh prosedur penanganan perkara telah dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (20/2).

    “Termasuk dalam penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana korupsi,” imbuhnya.





    Budi menyatakan, KPK berkomitmen tegak lurus pada prinsip due process of law dan menjunjung tinggi asas peradilan yang adil (fair trial), transparan, serta akuntabel.

    Dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret Albertinus, KPK secara intens berkoordinasi dan bersinergi dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan efektif sesuai ketentuan hukum.

    “Namun demikian, KPK tetap menghormati hak setiap pihak untuk mengajukan upaya hukum yang tersedia dalam sistem peradilan, termasuk permohonan Praperadilan,” ucap Budi.

    “KPK akan menyampaikan jawaban resmi terhadap pokok permohonan praperadilan sesuai dengan jadwal sidang yang ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” pungkasnya.

    Disitat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada Jumat, 23 Januari 2026 dan teregistrasi dengan nomor perkara: 8/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

    Albertinus mempersoalkan penyitaan yang dilakukan KPK dalam penanganan kasus dugaan pemerasan.

    KPK menetapkan Albertinus, Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Para tersangka sudah dilakukan penahanan.

    Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPjunctoPasal 64 KUHP.

    Setelah menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025, Albertinus diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp804 juta, secara langsung maupun melalui perantara, yakni Asis dan Tri Taruna serta pihak lainnya.

    Penerimaan uang tersebut berasal dari dugaan tindak pemerasan Albertinus kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PekerjaanUmum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

    Kasus ini dibongkar KPK lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada 17-18 Desember tahun lalu.

    Dalam proses berjalan, KPK sudah menggeledah Kantor Kejaksaan Negeri HSU, rumah dinas Kajari HSU Albertinus, dan rumah pribadi Kajari HSU di Jakarta Timur untuk mencari barang bukti diduga terkait kasus dugaan pemerasan yang sedang ditangani.

    KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga terkait dengan dugaan perkara tindak pidana pemerasan ataupun pemotongan anggaran di lingkungan Kejaksaan Negeri HSU.

    Dalam penggeledahan di rumah dinas Kajari HSU Albertinus, KPK menyita satu unit mobil yang tercatat milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.

    (ryn/asr)






    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Bareskrim Sita 4 Boks Emas Batangan Terkait TPPU Rp25,8 T

    February 21, 2026

    Pemerintah Klaim Rekor Pemulihan Aset 2025 Tembus Rp28,6 T

    February 20, 2026

    Komisi III DPR Sebut Keputusan Bisnis Tak Bisa Selalu Dianggap Korupsi

    February 20, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Benarkah IPO Buat Perusahaan Hilang Kendali? Ini Penjelasan BEI : Okezone Economy

    Program Presiden February 21, 2026

    Benarkah IPO Buat Perusahaan Hilang Kendali? Ini Penjelasan BEI (Foto: Okezone) JAKARTA…

    Alexander Nubel Buka Peluang Hijrah ke Inggris di Musim Depan

    February 21, 2026

    Pemerintah Diminta Evaluasi Penonaktifan Rektor UNM

    February 21, 2026

    Harga Emas Antam Hari Ini 21 Februari Naik Rp68.000 Tembus Rp3.012.000 per Gram : Okezone Economy

    February 21, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Benarkah IPO Buat Perusahaan Hilang Kendali? Ini Penjelasan BEI : Okezone Economy

    February 21, 2026

    Alexander Nubel Buka Peluang Hijrah ke Inggris di Musim Depan

    February 21, 2026

    Pemerintah Diminta Evaluasi Penonaktifan Rektor UNM

    February 21, 2026

    Harga Emas Antam Hari Ini 21 Februari Naik Rp68.000 Tembus Rp3.012.000 per Gram : Okezone Economy

    February 21, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.