Kasasi dilayangkan lantaran pada tingkat pertama di PTUN Jakarta, dinyatakan menang. Namun di tingkat banding, putusan berbalik memenangkan pihak penggugat.
Demikian ditegaskan Kuasa Hukum PB IKA PMII Kubu Fathan Subchi, Muhammad Zainal Al-Faqih, kepada wartawan di Sekretariat PB IKA PMII, Jakarta, pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Sengketa PB IKA PMII ini bermula dari gugatan terhadap Menteri Hukum di PTUN oleh kubu Slamet Ariyadi dan Ahmad Muqowam atas terbitnya SK kepengurusan PB IKA PMII Fathan Subchi.
Dalam persidangan tingkat pertama, majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan kubu Fathan Subchi. Hakim menilai objek sengketa merupakan persoalan kepengurusan organisasi yang menjadi ranah Pengadilan Negeri, bukan kompetensi absolut PTUN.
Namun di tingkat banding, putusan berbeda dijatuhkan. PB IKA PMII Kubu Fathan Subchi sebagai perkumpulan yang telah disahkan justru dinyatakan kalah.
“Jadi yang berperkara adalah perkumpulannya, bukan perorangannya. Nah, yang di sana yang mengajukan gugatan adalah perorangan (Slamet Ariyadi dan Ahmad Muqowam). Jadi yang digugat adalah SK PB IKA PMII sebagai perkumpulan dikalahkan” kata Al-Faqih.
Ia juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam putusan banding. Salah satunya terkait mekanisme administratif yang menurutnya belum ditempuh secara lengkap oleh salah satu penggugat sebelum mengajukan gugatan ke PTUN.
Seharusnya, kata Al-Faqih, ada mekanisme keberatan ke Menteri Hukum dan banding administratif ke atasan Menteri sebelum menggugat. Tapi proses itu tidak ditempuh sepenuhnya.
Atas dasar itu, Al-Faqih memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Kami sudah menyiapkan rencana dan kami sudah menyiapkan bahan-bahan untuk mengajukan kasasi. Kenapa? Karena ini perlu diluruskan,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga berencana melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim ke Komisi Yudisial.
“Akan melaporkan ke Komisi Yudisial terhadap hal-hal yang menurut kami dugaan pelanggaran kode etik hakim, agar ini menjadi perhatian serius dari Komisi Yudisial. Dan dalam waktu dekat kami akan ajukan laporan ke Komisi Yudisial,” pungkas Al-Faqih.

