Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Barba Jadikan Laga Melawan Persita Momen Move On Persib

    February 21, 2026

    Berburu Tukang Sihir di Eropa Abad Pertengahan

    February 21, 2026

    Kenapa Buka Puasa di Indonesia Identik dengan Gorengan? : Okezone Women

    February 21, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Polisi Tangkap Pria Aceh atas Dugaan Hina Nabi di TikTok

    Polisi Tangkap Pria Aceh atas Dugaan Hina Nabi di TikTok

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 21, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Kepolisian Daerah Aceh menangkap seorang pria asal Aceh berinisial DS (Dedi Saputra) terkait dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui media sosial TikTok. Pria yang merupakan pemilik akun @tersadarkan5758 itu diamankan setelah videonya viral dan menuai kecaman publik.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh Kombes Wahyudi melalui Kanit 3 Subdit Siber Iptu Adam Maulana mengatakan, tersangka ditangkap di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pada 18 Februari 2026.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Yang bersangkutan ditangkap di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat pada tanggal 18 Februari,” kata Adam saat dikonfirmasi, Sabtu (21/2), mengutip DetikSumut.

    Berdasarkan video yang diunggah akun resmi Ditreskrimsus Polda Aceh, Dedi diamankan saat berada di jalan raya ketika mengendarai sepeda motor. Setelah ditangkap, ia langsung dibawa ke Markas Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.





    Adam menjelaskan, penyidik telah menetapkan Dedi sebagai tersangka dan saat ini yang bersangkutan ditahan di ruang tahanan Polda Aceh.

    Dalam perkara ini, Dedi dijerat dengan sejumlah pasal terkait dugaan tindak pidana penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

    Ia disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Selain itu, ia juga dijerat Pasal 156a serta Pasal 300 juncto Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi di Jalan KH Ahmad Dahlan No. 1, Merduati, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh, pada 8 Oktober 2025.

    Sebelumnya, laporan terhadap Dedi telah diterima Polda Aceh dengan nomor LP/B/357/XI/2025/SPKT/Polda Aceh pada Rabu, 5 November 2025. Laporan itu diajukan oleh Ketua Umum PW PII Aceh, Mohd Rendi Febriansyah.

    Rendi menyebut laporan dibuat bersama sejumlah pihak, antara lain Dinas Syariat Islam Aceh, Satpol PP/WH Aceh, serta organisasi kemasyarakatan Islam lainnya. Mereka menilai video yang diunggah Dedi mengandung unsur penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dan mualaf.

    Video tersebut diunggah melalui akun TikTok @tersadarkan5758. Dalam rekaman yang telah ditonton sekitar 1,9 juta kali itu, Dedi menjelaskan alasannya berpindah agama dari Islam ke Kristen.

    Namun, dalam penuturannya, ia diduga menyampaikan pernyataan yang dianggap menghina Nabi Muhammad SAW dan menyinggung mualaf.

    Video itu kemudian ramai dibagikan warganet dan dibanjiri berbagai komentar, sebelum akhirnya berujung pada pelaporan ke pihak kepolisian.

    Saat ini, penyidik masih mendalami perkara tersebut dan melengkapi berkas penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

    (tis/tis)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Pesantren Kilat di RPTRA Jadi Alternatif Ngabuburit Anak

    February 21, 2026

    Gempa M4,6 Guncang Tigaraksa, BPBD: Tak Ada Laporan Kerusakan

    February 21, 2026

    Jadwal Imsak dan Subuh Hari Ini Minggu 22 Februari 2026

    February 21, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Barba Jadikan Laga Melawan Persita Momen Move On Persib

    Berita Olahraga February 21, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Super League Indonesia: Kegagalan Persib di kompetisi Asia tidak membuat Federico Barba merasa…

    Berburu Tukang Sihir di Eropa Abad Pertengahan

    February 21, 2026

    Kenapa Buka Puasa di Indonesia Identik dengan Gorengan? : Okezone Women

    February 21, 2026

    Inter dan Tottenham Bersaing Untuk Datangkan Edmond Tapsoba

    February 21, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Barba Jadikan Laga Melawan Persita Momen Move On Persib

    February 21, 2026

    Berburu Tukang Sihir di Eropa Abad Pertengahan

    February 21, 2026

    Kenapa Buka Puasa di Indonesia Identik dengan Gorengan? : Okezone Women

    February 21, 2026

    Inter dan Tottenham Bersaing Untuk Datangkan Edmond Tapsoba

    February 21, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.