Asrorun Niam (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menyoroti kesepakatan dagang antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang memuat ketentuan pelonggaran sertifikasi halal untuk produk tertentu. Ni’am mengajak masyarakat berhati-hati dalam memilih produk pangan, khususnya yang tidak memiliki sertifikat halal.
“Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal,” kata Ni’am dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).
Ia menegaskan, kewajiban sertifikasi halal terhadap produk yang masuk, beredar, dan/atau diperjualbelikan di wilayah Indonesia tidak dapat dinegosiasikan, termasuk dalam hubungan dagang dengan pemerintah AS.
“Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” ujar Ni’am.
Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat, itu menyatakan aturan jaminan produk halal merupakan implementasi perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama yang dijamin secara konstitusional.

