Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Bripda Masias Resmi Jadi Tersangka

    February 21, 2026

    Tyson Fury Yakin Oleksandr Usyk Akan Memohon Pertarungan Trilogi

    February 21, 2026

    Gempa M4,9 Guncang Kepulauan Aru Maluku, Warga Diminta Waspada Gempa Susulan : Okezone News

    February 21, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Putusan Mahkamah Agung AS Bikin Indonesia Rugi Bandar

    Putusan Mahkamah Agung AS Bikin Indonesia Rugi Bandar

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 21, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Dalam putusan 6-3, Mahkamah AS menyatakan dasar hukum yang digunakan Trump untuk menerapkan tarif darurat melalui International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) bertentangan dengan konstitusi. 


    Kebijakan tersebut sebelumnya dipakai untuk memberlakukan tarif impor secara sepihak, termasuk bea masuk “timbal balik” terhadap hampir seluruh negara mitra dagang, termasuk Indonesia.

    Padahal, ancaman tarif “Liberation Day” sebesar 32 persen menjadi alasan Indonesia mempercepat negosiasi dan menyepakati perjanjian tarif resiprokal dengan Amerika Serikat. Hasilnya, Indonesia memperoleh tarif 19 persen dari Trump.



    Direktur Riset Bright Institute Muhammad Andri Perdana membandingkan nasib Indonesia dengan negara lain yang tidak terlibat negosiasi bilateral dengan AS.

    “Negara yang tidak ikut negosiasi (dapat) 10 persen tarif. Negara yang gonjang-ganjing negosiasi (dapat) 19 persen tarif plus konsesi seambreng,” kata Andri kepada RMOL, Sabtu, 21 Februari 2026.

    Ia menilai kesepakatan itu ironi bagi Indonesia, karena negara yang lebih dulu mengikuti keinginan Trump justru menanggung beban lebih besar.

    “Lucunya, negara yang paling dulu tunduk kepada Trump menjadi negara yang paling banyak diinjak AS dalam tarif ini,” sindirnya.

    Sebaliknya, negara yang tidak tergesa-gesa merespons ancaman tarif dan tidak meneken kesepakatan khusus berpotensi hanya dikenai tarif global baru sebesar 10 persen seperti yang diumumkan Trump setelah pembatalan kebijakan tersebut.

    Menurut Andri, jika kesepakatan tarif tetap dijalankan, ongkos yang harus dibayar Indonesia terlalu mahal. Terlebih, pada Jumat, 20 Februari 2026, Presiden Prabowo Subianto dan Trump baru saja menandatangani perjanjian tersebut.

    Salah satu poin dari kesepakatan itu yaitu Indonesia diwajibkan memfasilitasi pembelian barang dan jasa dari AS senilai total 33 miliar Dolar AS, mencakup energi 15 miliar Dolar AS dan pesawat terbang 13,5 miliar Dolar AS.

    Tak hanya itu, Indonesia juga harus menghapus tarif atas lebih dari 99 persen produk AS serta menghilangkan persyaratan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bagi perusahaan AS.

    Indonesia juga memberikan akses kepada perusahaan AS untuk eksplorasi dan ekspor mineral kritis seperti nikel dan kobalt. Selain itu, Indonesia juga sepakat menyelaraskan kontrol ekspor dan sanksi dengan AS, termasuk membatasi transaksi dengan entitas yang masuk daftar hitam Negeri Paman Sam.

    Sementara negara lain yang tidak memiliki kesepakatan khusus justru menanggung beban tarif yang lebih ringan.

    “Sedangkan Indonesia yang bow down duluan justru yang paling banyak diperas. Sungguh saya tidak bisa sedih lagi, dan hanya bisa tertawa atas kekonyolan ini,” pungkasnya.

    Sementara itu Jurubicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menegaskan, pemerintah masih mencermati perkembangan yang terjadi di AS sebelum mengambil langkah lanjutan.

    “Sehubungan dengan dinamika yang terjadi di Amerika Serikat utamanya terkait kelanjutan Agreement on Reciprocal Trade (ART) RI-AS, pada prinsipnya Indonesia akan mengamati terus kondisi terkini yang berkembang,” ujar Haryo dalam keterangan tertulisnya.

    Ia menambahkan, kelanjutan tarif bergantung pada keputusan kedua negara. Sampai saat ini, perjanjian tersebut, kata Haryo belum berlaku karena masih memerlukan proses ratifikasi di masing-masing negara.



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Bripda Masias Resmi Jadi Tersangka

    February 21, 2026

    Soal Bripda Masias, Mabes Polri Jamin Transparansi Proses Hukum Hingga Tuntas

    February 21, 2026

    Ratusan Personel Polda Metro Jaya Terkena Rotasi dan Mutasi

    February 21, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Bripda Masias Resmi Jadi Tersangka

    Berita Nasional February 21, 2026

    Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro menyebutkan usai penetapan tersangka dilakukan, Bripda Masias langsung dikirim…

    Tyson Fury Yakin Oleksandr Usyk Akan Memohon Pertarungan Trilogi

    February 21, 2026

    Gempa M4,9 Guncang Kepulauan Aru Maluku, Warga Diminta Waspada Gempa Susulan : Okezone News

    February 21, 2026

    Gempa Darat M 4,6 Guncang Tangerang Banten

    February 21, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Bripda Masias Resmi Jadi Tersangka

    February 21, 2026

    Tyson Fury Yakin Oleksandr Usyk Akan Memohon Pertarungan Trilogi

    February 21, 2026

    Gempa M4,9 Guncang Kepulauan Aru Maluku, Warga Diminta Waspada Gempa Susulan : Okezone News

    February 21, 2026

    Gempa Darat M 4,6 Guncang Tangerang Banten

    February 21, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.