Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Djorje Jovicic Ungkap Pertahanan Jadi Kunci Kemenangan Satria Muda

    February 21, 2026

    Jabar dan Rakyat Kecil yang Lagi-Lagi Dikorbankan

    February 21, 2026

    BMKG Prediksi Hujan Merata Guyur Jakarta Hari Ini : Okezone News

    February 21, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Tak Bisa Dibantah, Jokowi Lemahkan KPK

    Tak Bisa Dibantah, Jokowi Lemahkan KPK

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 21, 2026No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    “Siapa pun tak dapat membantah fakta dan realitas sejarah tentang pelemahan KPK di era Jokowi,” kata Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin melalui keterangan tertulis, dikutip Minggu 22 Februari 2026.


    Menurut Khozinudin, parameternya sangat sederhana, yaitu karena Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ditetapkan pada periode kekuasaan Jokowi.

    “Jokowi tak bisa buang badan, dengan dalih perubahan UU KPK merupakan inisiatif DPR.   Karena pada akhirnya, UU tersebut disahkan dan ditetapkan oleh Presiden selaku wakil pemerintah bersama DPR,” kata Khozinudin



    Apalagi, lanjut Khozinudin, menurut penuturan Agus Rahardjo (Ketua KPK periode 2015-2019) tegas menunjuk hidung Jokowi sebagai biang kerok pelemahan KPK. 

    “Sebabnya Jokowi pernah meminta penghentian kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Ketua DPR sekaligus Ketua Golkar kala itu, Setya Novanto,” kata Khozinudin. 

    Berdasarkan UU KPK lama, Agus Raharjo tak dapat memenuhi permintaan Jokowi karena terhalang UU. KPK tak memiliki kewenangan untuk menghentikan kasus (SP-3).

    Perubahan UU KPK secara sistematis telah melemahkan KPK. Salah satunya, memberikan KPK wewenang untuk melakukan SP-3, seperti yang terjadi di institusi Kepolisian dan Kejaksaan.



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Jabar dan Rakyat Kecil yang Lagi-Lagi Dikorbankan

    February 21, 2026

    Menteri Bukan Batu Loncatan Ambisi Politik Kekuasaan

    February 21, 2026

    Warisan Pahit Pembangunan Jakarta

    February 21, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Djorje Jovicic Ungkap Pertahanan Jadi Kunci Kemenangan Satria Muda

    Berita Olahraga February 21, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Basket IBL: Satria Muda Pertamina Bandung bawa pulang kemenangan saat menyambangi markas Dewa…

    Jabar dan Rakyat Kecil yang Lagi-Lagi Dikorbankan

    February 21, 2026

    BMKG Prediksi Hujan Merata Guyur Jakarta Hari Ini : Okezone News

    February 21, 2026

    BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Sepanjang Hari

    February 21, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Djorje Jovicic Ungkap Pertahanan Jadi Kunci Kemenangan Satria Muda

    February 21, 2026

    Jabar dan Rakyat Kecil yang Lagi-Lagi Dikorbankan

    February 21, 2026

    BMKG Prediksi Hujan Merata Guyur Jakarta Hari Ini : Okezone News

    February 21, 2026

    BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Sepanjang Hari

    February 21, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.