Dalam putusan 6-3, mahkamah menyatakan Trump melampaui kewenangannya secara sepihak memberlakukan tarif impor luas dengan menggunakan undang-undang kekuasaan darurat, termasuk bea masuk “timbal balik” yang diterapkan terhadap hampir seluruh negara mitra dagang, termasuk Indonesia.
Berbicara kepada wartawan di Gedung Putih, Trump menuding putusan tersebut tidak murni berdasar hukum. Ia menduga ada pengaruh asing dari keputusan MA.
“Menurut pendapat saya, Mahkamah Agung telah dipengaruhi oleh kepentingan asing dan gerakan politik yang jauh lebih kecil daripada yang pernah dipikirkan orang,” ujarnya, dikutip Newsweek pada Sabtu, 21 Febuari 2026.
Saat ditanya apakah memiliki bukti soal dugaan pengaruh asing tersebut, Trump hanya menjawab singkat, “Anda akan mengetahuinya.”
Adapun putusan mayoritas ditulis Ketua Mahkamah Agung John Roberts. Ia menegaskan Konstitusi secara tegas memberikan kewenangan pemungutan pajak termasuk tarif kepada Kongres, bukan kepada presiden.
“Para perancang konstitusi tidak memberikan sebagian pun dari kekuasaan perpajakan kepada Cabang Eksekutif,” tulis Roberts.
Namun demikian, meski kebijakan lamanya dianulir, Trump menegaskan tidak akan mundur dari agenda proteksionisnya. Ia berjanji akan menerapkan tarif global baru sebesar 10 persen dengan memanfaatkan undang-undang lain yang memungkinkan penerapan bea masuk hingga 150 hari.
“Keputusan mereka salah. Tetapi itu tidak masalah karena kita memiliki alternatif yang sangat kuat,” kata Trump.
Trump juga menyebut putusan mahkamah sebagai keputusan yang “sangat mengecewakan” dan mengaku “benar-benar malu” terhadap para hakim yang menolak kebijakannya.
Meski menjadi pukulan telak bagi strategi perdagangannya, celah hukum disebut masih terbuka lebar bagi Gedung Putih untuk menerapkan tarif dalam skala lebih terbatas melalui dasar hukum berbeda.
Trump pun memastikan akan terus melanjutkan kebijakan perdagangannya melalui jalur yang dinilai sah secara hukum.

